Berita

KPID Kaltim Dukung Migrasi TV Digital

  •   Leliyana Andriyani
  •   21 Juli 2021
  •   3:22pm
  •   Berita
  •   391 kali dilihat

Samarinda - Webinar Sosialisasi TV Digital 2021, Dukung Migrasi TV Digital akan dilaksanakan secara daring pada Kamis, 22 Juli 2021. Hal ini mendapat dukungan penuh oleh KPID Kaltim terkait 3 Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam tahap tersebut, yakni Kutai Kartanegara, Samarinda, dan Bontang.

Dipastikan masyarakat di tiga wilayah tersebut sudah dapat menikmati siaran televisi melalui siaran digital. Proses digitalisasi akan terus berjalan secara bertahap hingga pengakhiran siaran TV Analog dilakukan pada 2 November 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Akbar Ciptanto selaku Ketua KPID Kaltim yang menyampaikan sehubungan dengan telah ditetapkannya tahapan pelaksanaan penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off) sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, maka dianggap perlu dilakukan persiapan peralihan ke siaran digital, sekaligus mengajak masyarakat untuk menonton siaran digital sebelum dilaksanakan Analog Switch Off.

Dalam pelaksanaan persiapan tersebut, perlu disampaikan kepada masyarakat luas terkait peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat, seperti:

- Pasal 72 Angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;

- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;

- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Penyiaran.

"Setiap Lembaga Penyiaran yang masih bersiaran secara analog harus melaksanakan penghentian siaran analognya dengan berpedoman padatahapan berdasarkan Wilayah Layanan Siaran. Wilayah Kaltim 1 termasuk dalam Tahap, sehingga paling lambat tanggal 17 Agustus 2021 sudah harus bersiaran digital," Jelas Akbar saat dihubungin melalui pesan Whatsapp, Rabu (21/7).

Ditambahkannya bahwa pelaksanakan kegiatan Sosialisasi Televisi Digital di Provinsi Kalimantan Timur dalam bentuk Webinar ini bertema “Dukung Migrasi TV Digital Indonesia”, dengan mengundang seluruh Lembaga Penyiaran Televisi yang ada di wilayah Kaltim 1. Sehingga mereka mengetahui dan wajib bermigrasi ke siaran digital pada tenggat waktu yang telah ditetapkan, yakni 17 Agustus 2021.

Harapan kedepan agar Akegiatan ini juga dilakukan untuk mendorong seluruh elemen yang terlibat dalam siaran digital, untuk bahu-membahu mensosialisasikan ke masyarakat, sehingga tidak lagi terjadi miss komunikasi dimasyarakat.