Komdigi Dorong Penguatan Pengawasan Ruang Digital, Anak Harus Terlindungi

Yogyakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).


Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, dalam kegiatan sosialisasi #Digitalks yang digelar secara daring, Rabu (29/4/2026).


Mediodecci menegaskan bahwa anak-anak Indonesia saat ini tumbuh dalam ekosistem digital yang semakin agresif, namun belum sepenuhnya terlindungi. “Paparan gawai bahkan sudah dimulai sejak usia sangat dini, sementara ancaman konten berbahaya di ruang digital terus meningkat. Ini menjadi alasan kuat mengapa regulasi seperti PP TUNAS tidak bisa ditunda,” ujarnya.


Berdasarkan data yang dipaparkan, sebanyak 51,19 persen anak usia 5–6 tahun telah aktif mengakses internet secara mandiri. Bahkan, durasi penggunaan internet pada anak mencapai rata-rata 5,4 jam per hari. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena 50,3 persen anak pernah terpapar konten pornografi di media sosial, dan 38 persen mengalami perundungan di internet.


Ia juga menyebutkan bahwa Indonesia tercatat berada di peringkat kedua di ASEAN dalam kasus pornografi anak di ruang digital. Selain itu, kecanduan media sosial pada anak usia 13–14 tahun kini telah meluas hingga ke wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). 

“Ini adalah ancaman nyata yang tidak bisa diabaikan dan membutuhkan intervensi serius dari semua pihak,” tegasnya.


Melalui PP TUNAS, pemerintah mengatur kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan perlindungan anak, termasuk melalui verifikasi usia pengguna, pengaturan fitur sesuai usia, serta penyediaan mekanisme pelaporan jika terjadi pelanggaran. Regulasi ini juga mencakup pengawasan serta sanksi administratif bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.


Menurut Mediodecci, perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, orang tua, sekolah, hingga platform digital memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.


“Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada sinergi antara literasi digital dan pengawasan teknis. Anak perlu dibekali kemampuan berpikir kritis, sekaligus dilindungi dari akses terhadap konten berbahaya,” jelasnya.


Ia menambahkan, pemerintah daerah juga memiliki peran strategis dalam implementasi kebijakan ini. Pemda diharapkan melakukan inventarisasi sistem elektronik yang dikelola, melakukan penilaian risiko, serta menindaklanjuti hasil evaluasi untuk memastikan perlindungan anak berjalan optimal di tingkat lokal.


Sebagai langkah konkret, Komdigi bersama enam kementerian/lembaga telah menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat pelindungan anak di era digital. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat implementasi kebijakan hingga ke daerah.


“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara aman di ruang digital, tanpa terpapar risiko yang membahayakan masa depan mereka,” pungkas Mediodecci. (cht/pt).