KI Kaltim Gelar Goes To Campus di UINSI Samarinda
Samarinda - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Goes To Campus dan Fokus Group Discussion (FGD) dengan tema "Keterbukaan Informasi Publik di Kampus". Bertempat di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan MoU antara KI Kaltim dan UINSI Samarinda.
Kegiatan berlangsung di Meeting Room Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) UINSI Samarinda pada Kamis (6/6/2024).
Acara dihadiri oleh Ketua KI Kaltim, Imran Duse, Rektor UINSI Samarinda, Prof. Zurqoni dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal.
Dalam sambutannya, Ketua KI Kaltim, Imran Duse, menyampaikan bahwa kegiatan Goes To Campus adalah bagian dari upaya Komisi Informasi Kaltim untuk membangun jejaring dengan civitas akademika.
"Kami melihat bahwa dunia kampus lahir dan besar karena adanya transparansi, kejujuran, kebebasan, dan lain sebagainya," ujar Imran.
Komisi Informasi lahir berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu tugas KI adalah membuat peraturan teknis pelaksanaan undang-undang tersebut, serta melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya.
Rektor UINSI Samarinda, Prof. Zurqoni, dalam sambutannya saat membuka acara, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik.
"Setiap badan publik memiliki informasi yang bersifat publik, kecuali informasi yang dikecualikan," kata Prof. Zurqoni.
FGD ini menjadi ajang diskusi tentang informasi apa saja yang bisa diketahui oleh publik dan mana yang tidak harus diketahui. UINSI sendiri telah membentuk pusat pengelolaan informasi sebagai komitmen untuk menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Kadis Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, sebagai narasumber pada acara tersebut, menyampaikan kepada para mahasiswa bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak yang harus dijalankan oleh setiap badan publik.
"Di negara kita, semua informasi terbuka sejak diberlakukannya undang-undang keterbukaan informasi publik tahun 2008, walaupun dalam praktiknya masih ada hal-hal yang ditutup-tutupi," ujar Faisal.
Ia menambahkan, hari ini adik-adik harus tahu pentingnya keterbukaan informasi.
"Kita semua harus terbuka dan melupakan masa lalu yang kurang transparan,"ajaknya. (hend/PT)