Berita

Keterbukaan Informasi Publik untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Baik 

  •   Khajjar Rohmah
  •   14 September 2022
  •   12:32pm
  •   Berita
  •   948 kali dilihat

Balikpapan - Sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah daerah (pemda) sebagai badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

 

Menyadari pentingnya keterbukaan informasi publik oleh pemerintah daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melaksanakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diikuti oleh Perangkat Daerah (PD) se Kota Balikpapan.  

 

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Drs. Zulkifli M.Si mengatakan pemkot berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. 

 

Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik adalah pondasi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Termasuk menciptakan tata kelola pemerintahan secara transparan, di tengah kemajuan teknologi informasi saat ini. 

 

"PPID selaku pelaksana pelayanan informasi adalah garda terdepan akses informasi kepada masyarakat. Sehingga PPID perlu memperkuat diri secara kelembagaan," kata Zulkifli saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara, mewakili Wali Kota Balikpapan pada Rakor PPID di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Rabu (14/9/2022). 

 

Ia juga berpesan, portal informasi yang dikelola oleh PPID, baik website mau pun media sosial harus selalu memberikan informasi up to date, cepat, dan akurat. 

 

"Portal resmi PPID harus berisi informasi valid dan menjadi referensi masyarakat," imbuhnya. 

 

Zulkifli juga menyampaikan pesan Wali Kota Balikpapan, agar para pejabat perangkat daerah tidak memiliki sifat anti kritik terhadap masukan konstruktif dari semua pihak. Karena kritik tersebut adalah bentuk kepedulian masyarakat terhadap terselenggaranya pembangunan bagi kesejahteraan bersama.

 

Turut hadir dalam Rakor PPID Kota Balikpapan ini, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal dan Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim Ramaon Dearnov Saragih sebagai narasumber, Staf Keuangan Diskominfo Kaltim Rizky Roesandini, dan Staf Komisi Informasi, Irmah. (KRVpt)