Berita

Kemkominfo Sosialisasikan Tata Cara Pengisian Survei Indeks PIKP 2023

  •   Khajjar Rohmah
  •   17 Juli 2023
  •   4:14pm
  •   Berita
  •   773 kali dilihat

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, mengadakan sosialisasi mengenai tata cara pengisian kuesioner Survei Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) di lingkungan kementerian, lembaga, serta satuan kerja perangkat daerah (K/L/D).

Mulyani selaku Ketua Tim Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemkominfo, menjelaskan bahwa tujuan dari survei Indeks PIKP tahun 2023 adalah untuk mengukur kinerja pengelolaan informasi dan komunikasi publik baik di tingkat kementerian/lembaga maupun non kementerian di tingkat pusat.

"Sosialisasi ini melibatkan Tim Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo dalam melaksanakan survei yang terdiri dari dimensi input dan proses," jelas Mulyani saat memaparkan tata cara pengisian kuesioner Indeks PIKP secara daring melalui ruang zoom meeting pada hari Senin (17/7/2023).



Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga dan Diskominfo dari seluruh provinsi. Setelah penjelasan mengenai Survei Indeks PIKP 2023, para peserta melakukan diskusi dan sesi tanya jawab mengenai tata cara pengisian kuisioner Survei Indeks PIKP 2023. (KRV/pt)