Berita

Kementerian Agama Gelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024

  •   Pipito
  •   20 Maret 2023
  •   12:28pm
  •   Berita
  •   8040 kali dilihat

Samarinda (Humas Kanwil) - Kementerian Agama Republik Indonesia bersama para pemangku kepentingan lainnya menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 serentak di 1.000 titik se-Indonesia.

Kegiatan yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa sesuai amanah undang-undang, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas telah menjadikan sertifikasi halal sebagai salah satu program prioritas Kementerian Agama. Hal ini tercantum dalam naskah pidato Menag yang dibacakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Khaliq.

Dalam rangka menyukseskan tahapan pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati). Terdapat satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

"Hari ini akan menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat," ujar Kakanwil.

Di Kota Samarinda, pelaksanaan kampanye dipusatkan pada dua titik lokasi, yakni di Masjid Baitul Muttaqien atau biasa disebut Masjid Islamic Center Samarinda dan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalimantan Timur, baru-baru ini.

Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

"Hal ini menjadi upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal," tandasnya.

Ia pun menegaskan jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. Khusus untuk UMK, Pemerintah mengimbau untuk manfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah.

"Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan "Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia". Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah," pungkas Kakanwil.

Hadir dalam kegiatan perwakilan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Marfuah Musthofa dan Ketua Satuan Penugasan (Satgas) Layanan Jaminan Produk Halal Kalimantan Timur Muhammad Izzat Solihin. Tampak pula perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Pendamping Proses Produk Halal (PPH), Ketua Perkumpulan Pengusaha Pangan & Kuliner Nusantara (PPKN) Kalimantan Timur, dan beberapa pelaku usaha.

Usai acara, seluruh stakeholder secara bersama-sama mendatangi para pelaku usaha di sekitar arena pelaksanaan kampanye guna berikan pemahaman terkait layanan sertifikasi halal.

Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 dilaksanakan pada 10 titik lokasi yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. Di beberapa daerah, kegiatan kampanye turut juga menghadirkan Kepala Dinas OPD dan lembaga terkait, pelaku usaha, Pendamping PPH, Kepala Madrasah dan KUA serta ASN Kementerian Agama. (pt)

 

Sumber: Kemenag Kaltim