Berita

Kaltim Maksimalkan Pelayanan Informasi Publik Yang Berkualitas Dan Ramah Disabilitas

  •   Leliyana Andriyani
  •   11 Maret 2021
  •   11:14am
  •   Berita
  •   357 kali dilihat

Jakarta. Dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi publik yang berkualitas dan ramah disabilitas, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kaltim melakukan koordinasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Rabu (10/3).

"Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan informasi publik sehingga kami ingin melihat bagaimana PPID di DKI Jakarta," jelas Sri Rezeki Marietha, Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Komunikasi Publik Diskomifo Kaltim.

Ditambahkannya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur selaku Ketua PPID Utama, Muhammad Faisal mendukung penuh aksi perubahan yang dilakukan yakni melakukan revitalisasi sarana dan prasarana ruang pelayanan informasi publik yang lebih modern dan ramah disabilitas. Nantinya direncanakan akan dilaunching pada Sekretaris Daerah.

Tiba di Balaikota, Kiky sebutan akrabnya disambut oleh Herry Sanjaya selaku Kepala Seksi Pelayanan Informasi beserta beberapa staf.

Herry mengatakan, "Yang terpenting adalah sarana akses masuk ke pelayanan informasi bagi penyandang disabilitas mudah dan sesuai standar, kemudian cukup disediakan running teks dan beberapa video sudah disediakan juru bahasa isyarat itu saja tidak ada yang lebih. Unsur utama ya standar pelayanan informasi sesuai Peraturan Komisi Informasi."

Namun ia menjelaskan karena saat ini masih pandemi jadi fasilitas untuk informasi disabilitas tidak pernah digunakan dan lebih banyak melalui permohonan informasi secara online.

"Terkait dengan konsultasi hukum layanan sesuai Permen Kominfo No 8 Tahun 2020 menurutnya cukup sesuai dengan bidang fasilitasi sengketa yang ada di PPID selain sebagai pelayanan informasi kepada masyarakat, juga pelayanan konsultasi hukum pada badan publik yang disengketakan oleh pemohon dan kemudian sampai kepada pendampingan sengketa di Komisi Informasi".

Harry menjelaskan bahwa Pelayanan informasi di DKI Jakarta sudah digitalisasi dan terintergasi pada satu aplikasi web pelayanan informasi.
"Semua badan publik hingga tingkat Kecamatan dan Kelurahan menggunakan aplikasi web dimaksud. Jikapun ada pemohon yang datang tetap permohonannya yang dimasukkan ke sistem aplikasi tersebut sehingga mudah ditracking tujuanya dan waktunya terlihat" tutup Herry.