Berita

Hati-Hati Terjerat Pinjol, Cek Legalitasnya

  •   Leliyana Andriyani
  •   13 Januari 2022
  •   11:41am
  •   Berita
  •   1551 kali dilihat

Samarinda - Pinjaman online menjadi permasalahan yang masih sering ditemukan belakangan ini. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim yang dalam beberapa kali kesempatan pertemuan maupun dialog interaktif di media massa sering sekali menerima pertanyaan seputar masalah pinjaman online (Pinjol) atau istilah perbankannya fintech lending,

“Saya selalu mengingatkan untuk berhati-hati dengan Pinjol ini, baik karena memang kita membutuhkannya maupun karena sering mendapat tawaran melalui telepon atau medsos,” kata Faisal serius ketika diwawancara seusai upacara HUT Kaltim.

Sampai dengan 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan.

Nah, bagaimana cara mudah untuk mengetahui apakah Pinjol tersebut legal ? Dilanjutkannya, bahwa sangat mudah sekarang ini, cukup dengan cek di website OJK di www.ojk.go.id atau melalui tautan bit.Iy/daftarintechlendingOJK

“Atau bisa langsung ke kontak OJK di 157 melalui saluran telepon sedangkan jika ingin melalui WA bisa di 081-157-157-157 sangat gampang diingat,” ujar mantan pejabat Pemkot Samarinda ini.

Kemudian jika ingin melalui email juga bisa langsung ke konsumen@ojk.go.id selanjutnya hal lain yang menjadi patokan adalah bagaimana cara mereka  menawarkan produk maupun bunga pinjaman yang diberikan,

“Jika terlalu berlebihan atau bunga yang tidak wajar juga salah satu indikator untuk diwaspadai perusahaan pinjol tersebut,” ucapnya mengakhiri.