Faisal: Publikasi Boleh di PD Tapi Soal Program Utama dan Layanan Masyarakat
Samarinda – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Kadiskominfo Kaltim) Muhammad Faisal menegaskan, tak ada pembatasan kerja sama media di instansi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Kerjasa sama terkait publikasi antara perusahaan media dengan instansi Perangkat Daerah masih dimungkinkan. Hanya saja, harus terfokus pada pemberitaan program kerja dan iklan layanan masyarakat.
Anggaran kerja sama terkait kebutuhan publikasi di media pada instansi Perangkat Daerah, diterangkan Faisal juga harus proporsional. Tidak boleh melebihi anggaran pokok program utama. Hal itu dimaksudkan, agar anggaran belanja publikasi lebih terarah dan fokus menyukseskan program kerja instansi Perangkat Daerah.
“Intansi Perangkat Daerah atau dinas boleh menganggarkan publikasi. Tapi tidak boleh lebih tinggi dari kegiatan intinya. Artinya harus proporsional jumlahnya, jangan melebihi atau sama dengan program intinya,” terang Faisal.
Pernyataan itu ia sampaikan sebagai respon atas isu yang beredar di kalangan media. Bahwasannya ada pembatasan kerja sama di instansi Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kaltim. Sekali lagi Faisal menegaskan, bahwa isu tersebut tidak benar.
“Tidak ada larangan di PD lain. Minta aja mana aturannya? Tidak ada!” tegas Faisal di hadapan awak media saat audiensi bersama SMSI Kaltim, Jumat (19/7/2024) sore.
Dirinya menambahkan, memang ada arahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) terkait kerja sama media di instansi PD. Namun arahan tersebut hanya untuk memfokuskan materi publikasi agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) instansi Perangkat Daerah. Bukan bermaksud membatasi kerja sama media seperti yang dipersepsikan selama ini.
“Karena terkait berita kehumasan yang meliputi advertorial, feature, indepth news itukan tupoksinya di Diskominfo. Analoginya seperti ini, Diskominfo tidak bisa menyalurkan bibit tanaman, atau membeli sapi karena bukan tupoksinya. Ya sama, Perangkat Daerah lain juga tidak bisa asal melakukan pemberitaan yang bukan tupoksi mereka. Tapi untuk mempublikasikan program kegiatan dan iklan layanan masyarakat, masih boleh,” terang Faisal.
Program kegiatan dan iklan layanan masyarakat ini pun harus sesuai dengan tupoksi intansi Perangkat Daerah terkait. Misal, terkait program Gemar Membaca di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), program Gemar Makan Ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), program-program terkait imunisasi, posyandu, dan pencegahan stunting di Dinas Kesehatan (Dinkes) serta program serupa lainnya di masing-masing Perangkat Daerah.
“Jadi bukan berita kepala dinasnya ikut rapat ini-itu. Tapi lebih ditekankan pada program kegiatan. Berita, iklan, video, baliho, spanduk, boleh! Asal terkait program kegiatan dan layanan masyarakat,” pungkasnya.
Faisal yang telah puluhan tahun berkecimpung di dunia kehumasan ini, juga mengimbau agar publikasi di media tidak hanya sekadar berita seremonial saja. Atau yang lebih parah, hanya menduplikasi berita yang sama. Namun harus lebih ditekankan pada karya jurnalistik yang berkualitas dengan penggalian isu yang memiliki news value. (KRV/pt)