Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Hadirnya IKN, Pemprov Kaltim Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai mematangkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap sejalan dengan perkembangan wilayah, hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN), kebutuhan investasi, serta perlindungan lingkungan.


Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Konsultasi Publik I Penyusunan Revisi RTRW Provinsi Kaltim yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Kaltim. Forum ini menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum penyempurnaan dokumen RTRW dilanjutkan.


Dalam laporannya, Plt. Kepala Dinas PUPR-Pera Provinsi Kaltim, Irhamsyah, menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan arah penataan ruang daerah.


"Konsultasi publik pertama ini menjadi tahapan utama untuk menyampaikan hasil analisis dan fakta isu strategis kewilayahan Kaltim," ujar Irhamsyah, di Odah Etam, Kamis (08/10/2026).


Ia pun menjelaskan, forum ini bertujuan menghimpun masukan sektoral serta merumuskan rekomendasi evaluasi demi penyempurnaan dokumen RTRW.


Sebelum konsultasi publik digelar, serangkaian pengolahan data melalui Focus Group Discussion (FGD) telah dilakukan bersama perangkat daerah.


Harapannya, hasil masukan ini dapat menciptakan sinergi agar manfaat pembangunan Kaltim dirasakan secara merata.


Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, saat membuka acara secara resmi menegaskan bahwa keberadaan RTRW sangat vital dalam menentukan arah dan kepastian masa depan pembangunan Kaltim.


"RTRW ini adalah kompas pembangunan Kaltim. Tidak boleh ada ruang yang abu-abu, karena di sinilah kepastian hukum investasi dan keberlanjutan lingkungan ditentukan," tegas Sri Wahyuni.


Sekda mengungkapkan, salah satu pendorong utama revisi Perda ini adalah penyesuaian tata ruang seiring hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk memperjelas status tata ruang sejumlah desa di batas wilayah OIKN.


Selain itu, revisi RTRW Kaltim ni harus mampu menampung kebutuhan investasi, penataan konektivitas, perlindungan sumber daya alam, hingga isu strategis lingkungan seperti potensi penetapan Geopark Nasional Sangkulirang-Mangkalihat.


Kegiatan yang diikuti 162 peserta ini dihadiri oleh DPRD Kaltim, Staf Ahli Gubernur, Asisten, Kepala OPD Kaltim, perwakilan kementerian/instansi vertikal, OIKN, TAGUPP Kaltim, akademisi, BUMN/BUMD, pelaku usaha, hingga kelompok masyarakat peduli penataan ruang. 


Keterlibatan lintas sektor tersebut diharapkan menghasilkan dokumen RTRW yang lebih responsif terhadap perubahan, memiliki kepastian bagi pembangunan dan investasi, sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kebutuhan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan di Kaltim. (sef/pt)


Foto : Adding