DLH Kaltim Gelar Rapat Penyusunan DIKPLHD 2024
Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan rapat penentuan isu prioritas lingkungan hidup di Hotel Mercure Samarinda, Senin (27/05/2024).
Rapat ini bertujuan untuk menyusun Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024. Tim Penyusun DIKPLHD telah dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
Rapat dibuka oleh Kepala DLH Kaltim, Anwar Sanusi, yang diwakili oleh Kabid Tata Lingkungan DLH Kaltim, M. Chamidin.
Dalam sambutannya, Chamidin menyampaikan bahwa DLH sebagai fasilitator dan pengawas urusan lingkungan hidup di kabupaten/kota, menyambut baik kegiatan ini.
Dirinya menyebutkan, DIKPLHD merupakan dokumen yang memuat informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup pemerintah daerah, mencakup pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah, air, hutan dan konservasi sumber daya alam.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 62 ayat (2), lanjutnya pemerintah wajib menyebarluaskan informasi lingkungan hidup kepada masyarakat. Ayat (3) menyebutkan bahwa sistem informasi lingkungan hidup harus memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan, dan informasi lainnya. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga mewajibkan pemerintah menyediakan dan menerbitkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara berkala dan mudah diakses.
"Sistem informasi lingkungan hidup harus terpadu dalam dokumen informasi kinerja lingkungan hidup, yang berisi langkah dan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Dokumen ini juga mencakup status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan, keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam dan kearifan lokal, "terangnya.
Adapun Penyusunan DIKPLHD juga menjadi dasar penilaian penghargaan Nirwasita Tantra, yang diberikan kepada kepala daerah yang berhasil merumuskan dan menerapkan kebijakan untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya.
Kemudian, DIKPLHD disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dokumen ini berisi data, informasi, dan analisis kinerja pengelolaan lingkungan hidup selama satu periode tertentu serta rencana aksi untuk peningkatan kinerja.
Rapat ini juga dihadiri oleh Kabid IKP dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini. (hend/pt)