Diskominfo Kaltim Sosialisasikan Tahapan Penyelesaian Pekerjaan di Inaproc Versi 6
Samarinda — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) dan Kehumasan menggelar Pelatihan Penyelesaian Pekerjaan melalui Aplikasi Inaproc versi 6 bagi Penyedia Media, Senin (15/12/2025).
Pelatihan yang dilaksanakan di Ruang Wiek, Kantor Diskominfo Kaltim ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh seluruh penyedia media yang bermitra dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan dibuka Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman teknis terkait tahapan penyelesaian pekerjaan di Inaproc versi terbaru agar proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan.
Irene menjelaskan, setiap penyedia yang telah menyelesaikan pekerjaannya melalui Inaproc versi 6 wajib melakukan klik penyelesaian pekerjaan sebagai tanda bahwa pekerjaan telah tuntas. Proses tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui sejumlah tahapan yang telah ditetapkan dalam sistem.
Adapun tahapan penyelesaian yang harus dipenuhi penyedia, antara lain mengunggah bukti pembayaran pajak serta berita acara serah terima pekerjaan. Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat utama agar pekerjaan dapat dinyatakan selesai secara administrasi.

Ia menegaskan, apabila penyedia tidak melakukan penyelesaian pekerjaan pada aplikasi Inaproc, maka pekerjaan tersebut akan dianggap belum tuntas meskipun secara fisik telah dilaksanakan.
Melalui pelatihan ini, Diskominfo Kaltim berharap para penyedia media dapat memahami alur dan mekanisme penyelesaian pekerjaan di Inaproc versi 6 sehingga pelaksanaan kerja sama kehumasan dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. (ade/pt)








