Berita

Diskominfo Kaltim Paparkan Keterbukaan Informasi Publik dan Sistem Informasi Digital

  •   Dira Samad
  •   14 September 2021
  •   8:22pm
  •   Berita
  •   257 kali dilihat

 

JAKARTA. Secara 2 hari berturut-turut dari tanggal 12 hingga 13 September 2021, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi didaulat menjadi narasumber dalam Bimtek Peningkatan Sarana dan Prasarana Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, UMKM Provinsi Kalimantan Timur. Acara yg diselenggarakan di Hotel Ashley Jakarta dilaksanakan secara hybrid oleh peserta dari Disperindagkop Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kaltim.

Kasie Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Kaltim, Sri Rezeki Marietha menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaa keterbukaan informasi publik dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi pada badan publik guna menghasilkan layanan informasi yang berkualitas sehingga dapat mendorong peran aktif dari masyarakat .

“Partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik akan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” Ujarnya saat menjadi narasumber pada hari Selasa (13/9).

Dijelaskan sesuai amanah UU Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan komitmen pimpinan merupakan hal terpenting dalam melaksanakan amanah ini.

"Diperlukan Komitmen Pimpinan agar PPID bisa menjalankan tugas dan wewenangnya, bukan hanya saja membentuk tetapi bagaimana fungsi ppid di perangkat daerah tersebut bisa mewujudkan pelayanan informasi yang cepat dan mudah", jelas ibu dua anak ini.

Sementara itu, dihari kedua Pranata Komputer Ahli Muda Diskomimfo Kaltim Fery menerangkan sebagaimana diketahui Sistem Informasi Digital Administrasi (SIDA) telah diterapkan di 7 (tujuh) Perangkat Daerah yang ada di Provinsi Kalimantan Timur.  

Launchingnya SIDA pada tanggal 12 April 2021 silam merupakan bentuk implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang dapat merubah sistem administrasi tata naskah Dinas konvensional menjadi digital.

Dalam pemaparannya, Fery menjelaskan aplikasi ini telah melewati beberapa kali penyempurnaan sejak tahun 2018. Ia menjelaskan 7 (tujuh) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov  Kaltim tersebut telah menjalani uji coba Diantaranya, yakni dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

"Perangkat Daerah tersebut yang sudah bersurat lebih dulu ke Kominfo untuk minta fasilitasi penggunaan aplikasi SIDA, artinya sudah ada itikad dan komitmen pimpinan untuk menerapkan SIDA,"jelasnya

Aplikasi SIDA sendiri nantinya akan diterapkan disemua Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, hal ini akan memudahkan koordinasi surat menyurat baik internal maupun eksternal di lingkungan Pemprov Kaltim yang terintegrasi dalam satu tata naskah digital, sehingga dapat terwujud pelayanan yang cepat efektif efisien dan akuntabel. (dir/tha)