Berita

BPKN Catat 7.983 Pengaduan Konsumen Sejak 2017 Hingga 7 Oktober 2022

  •   prabawati
  •   18 Oktober 2022
  •   8:45pm
  •   Berita
  •   1060 kali dilihat

Samarinda - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menilai saat ini mulai tumbuh kesadaran masyarakat untuk melindungi dirinya terhadap pelanggaran hak konsumen dan berani membuat laporan kepada instansi terkait.

Saat ini sejak tahun 2017 hingga 7 Oktober 2022, BPKN menerima 7.983 pengaduan konsumen yang berasal dari multisektoral. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Edukasi dan Komunikasi BPKN RI, Firman Tumantara Endipraja saat dikonfirmasi pada Edukasi Konsumen Cerdas, Kuliah Kunjungan Lapangan Fakuktas Hukum Universitas Widygama Mahakam, di Ruang Serbaguna Disperindagkop dan UMKM Kaltim, Selasa (18/10).

Dari 7.983 pengaduan diantaranya pada tahun 2017 terdapat 280 pengaduan, tahun 2018 terdapat 640 pengaduan, tahun 2019 terdapat 1.518 pengaduan, tahun 2020 terdapat 1.372 pengaduan, tahun 2021 terdapat 3.256 pengaduan dan tahun 2022 terdapat 917 pengaduan. Pengaduan ini terhitung hingga 7 Oktober 2022.

"Pengaduan yang masuk di BPKN RI hingga 7 Oktober 2022 tertinggi pada sektor Jasa Keuangan, Perumahan dan E-Commerce,"sebutnya.

Firman merincikan jasa keuangan berjumlah 370 pengaduan, kedua perumahan 158 pengaduan dan E-Commerce 126 pengaduan.

Kemudian sektor lain-lain 104 pengaduan, jasa telekomunikasi 50 pengaduan, jasa transportasi 48 pengaduan, barang elektronik, telematika dan kendaraan bermotor 39 pengaduan serta listrik dan gas rumah tangga 10 pengaduan.

"Tahun lalu di 2021 sektor perumahan cukup tingggi , kemudian kedua E-Commerce,"terangnya.

Sementara total kerugian konsumen tahun 2021 Rp 2.457.836.109.715 dan di tahun 2022 hingga 7 Oktober Rp 93.457.759.419.

Dirinya menilai kesadaran masyarakat terhadap hak perlindungan masih perlu ditingkatkan lagi.

Adapun 3 sanksi bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen diantaranya, ganti rugi, pidana dan administrasi pencabutan izin usaha.

"Tiga sanksi ini bisa dikenakan sekaligus bagi pelaku usaha,"tuturnya. (Prb/ty).