Berita

BKD Updating Data ASN

  •   prabawati
  •   24 Februari 2021
  •   11:33am
  •   Berita
  •   764 kali dilihat

Samarinda---Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim mulai melakukan proses verifikasi dan updating serta pembaharuan data ASN terkait Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim, Selasa (23/2/2021).

Menyusul sebelumnya melalui Surat Edaran yang disampaikan (SE) agar setiap instansi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim melakukan update datanya secara mandiri pada sistem kepegawaian (Simpeg) BKD.

Berdasarkan laman BKD Kaltim menyebutkan IP ASN yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melihat kesesuaian klasifikasi ASN dengan empat dimensi yakni tingkat pendidikan, kompetensi, kinerja, dan disiplin pegawai.

Dengan segera, BKD secara internal membentuk tim yang terdiri dari para PNS analis pranata komputer dan analis kepegawaian serta dibantu beberapa tenaga non PNS. Tim yang dibentuk sebagai pendukung administrasi guna keberhasilan agenda nasional tersebut.

"Intinya pekerjaan ini kita harus melakukan entry data, ini bukan pekerjaan mudah karena waktu yang singkat, tapi bukan tidak mungkin, dengan catatan kita melakukan secara kompak,"ujar Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah.

Setidaknya, lanjut dia minimal sekitar 80 persen semua data ASN  terjadi pembaharuan, dan diupayakan selesai dikerjakan, artinya sekitar 8 ribu pegawai dari jumlah pegawai Pemprov sebanyak 10.927 orang.

"Silahkan kerjakan ditempat masing-masing, kita harapkan akhir Februari ini bisa selesai,"katanya.

Menurut Kabid Pengembangan BKD Kaltim Hj Robiana Hastawulan menjelaskan IP ASN untuk dimensi kompetensi meliputi pendidikan kepemimpinan, teknis, fungsional dan workshop/seminar yang bisa meningkatkan profesionalitas ASN tersebut.

Dimensi Kinerja, berupa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2020. Dimensi Disiplin, di periksa apakah pegawai pernah hukuman disiplin atau tidak.

"Dari form dan ceklist yang disampaikan ke instansi, mereka update secara mandiri seperti ijazah, sertifikat, SKP. Nanti kita yang cek di simpeg sudah sesuai apa belum," jelas Robiana.

Diakuinya pada Kamis tanggal 26 Februari 2021 BKD akan membuat surat ke BKN, tentang IP ASN di lingkungan Pemprov Kaltim sudah siap untuk dinilai.
(BKD/Prb/ty)