Berita

BKD Provinsi Kaltim Luncurkan SIPURGA

  •   Bagus Setiawan
  •   27 Desember 2021
  •   1:54pm
  •   Berita
  •   526 kali dilihat

Samarinda - Focus Group Discussion (FGD) Pemrosesan Usulan Pemberhentian (Pensiun) menggunakan aplikasi digital Pemberhentian ASN di lingkungan pememerintah Provinsi Kalimantan Timur  yang di selenggarakan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Prov.Kaltim. Senin 27/12

Proses usulan pemberhentian/pensiun seorang Aparatur Sipil Negara di akhir purna tugasnya, kini mengalami kemudahan karena pemberkasanya sudah bisa melalui digital, di mana pun berada tetap bisa memproses pengajuan dan bisa mendapatkan haknya.

BKD Prov.Kaltim menyediakan layanan digital Sistem Informasi Purna Tugas (SIPURGAS), tujuan dibuatnya aplikasi tersbut untuk memberikan yang terbaik untuk ASN purna tugas sehingga tepat waktu dan mudah.

Kepala BKD Prov.Kaltim Diddy Rusdiansyah mengatakan "Aplikasi SIPURGAS ini kami buat untuk mempermudah pemberkasan pengajuan purna tugas seorang ASN, sehingga 6 bulan sebelum masa pensiunya bisa mendapatkan Surat Keputusan (SK)".

"Karena berbasis IT, pemohon yang berada di kabupaten/kota bisa mengakses di manapun mereka berada untuk pengajuan usulan pensiun*, tidak lagi jauh-jauh ke kantor BKD," ujar Diddy*.

Sistem SIPURGA ini di buat untuk memangkas birokrasi. Diharapkan kepada pemohon untuk melengkapi data yang ada di Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg), agar mempermudah BKD Prov.Kaltim memproses pengajuan berkas si pemohon. (bgs/ty)