Biro Hukum Setda Prov. Kaltim Gelar Rapat Penilaian Pengelolaan JDIH
Samarinda – Biro Hukum Sekretariat Prov. Kaltim gelar Rapat Penilaian Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta Penataan Dokumentasi Hukum Daerah Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur Tahun 2022.
Rapat dipimpin Perancang Peraturan Perundang - Undangan Ahli Muda Biro Hukum Setda Prov. Kaltim Puji Astuti, bertempat di Ruang Rapat Tuah Himba Kantor Gubernur Prov. Kaltim Lantai 6, Selasa (20/12/2022).
Perancang Peraturan Perundang - Undangan Ahli Muda Biro Hukum Setda Prov. Kaltim, Puji Astuti mengatakan, Penilaian dilakukan dengan melibatkan Tim yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.341/K.461/2022 tentang Pembentukan Tim Penilai Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta Penataan Dokumentasi Hukum Daerah Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur Tahun 2022.
“Dimana tahun sebelumnya 2021 yang dinilai bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk Se-kabupaten/kota. Sedangkan tahun 2022, kita nilai ada dua yakni Bagian Hukum dan Bagian Setwan-nya, ”bebernya.
Terdapat 10 (sepuluh) Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur dan 4 (empat) Sekretariat Dewan Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur yang telah mengirimkan Laporan Pengelolaan JDIH Kabupaten/Kota Tingkat Provinsi Kalimantan Timur, untuk itu dilakukan penilaian terhadap JDIH Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur yang telah mengirimkan laporannya.
Daerah yang sudah menyerahkan, tambahnya untuk Setwan Kab/kota se Kaltim diantaranya Penajam Pasir Utara (PPU), Berau, Kutai Kartanegara dan Kutai Barat. Sisanya karena tidak menyerahkan dianggap tidak masuk penilaian untuk JDIH terbaiknya.
Adapun Landasan penilaian Pengelolaan JDIH mengacu pada 7 (tujuh) Aspek yaitu Organisasi, SDM, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana Prasarana, Pemanfaatan TIK dan Inovasi berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Kemudian, menilai apakah kab/kota memiliki inovasi untuk aplikasi JDIH berbasis android yang juga termasuk penilaian untuk inovasi. Serta pengelolaan website mulai dari tampilannya yang sudah tersedia , beritanya, serta jumlah yang di unggah.
Ditempat yang sama Ardiningsih selaku Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama Pemprov Kaltim mengatakan kegiatan saat ini sedang mencoba melakukan evaluasi khususnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) diseluruh kab/kota. Terkait bagaimana pengelolaan website JDIH di bagian Hukum Kab/kota.
Mudah-mudahan hari ini, harapnya mendapat kesepakatan. Dinilai sampai seberapa indikatornya dan juga target nilai ditetapkan. Serta kreteria - kreteria yang seperti apa dan juga bagaimana mekanisme kerjanya.
“Mekanisme seperti apa yang kita bangun, tentunya kesepakatan yang paling penting dan terbaiklah menurut kita dari berbagai kreteria tadi. Mudah - mudahan tidak mengurangi makna apapun dari makna pertemuan ini dan kita bisa menyelesaikan tugas bagian kewajiban bagi kita khususnya,”imbuhnya.
Turut hadir membersamai, Perancang Peraturan Perundang - Undangan Ahli Muda Biro Hukum Setda Prov. Kaltim Puji Astuti, Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama Pemprov Kaltim, Hj. Ardiningsih. Diskominfo Kaltim yang diwakili Pranata Komputer Ahli Muda, Fery dan Adi, Kanwil Hukum dan HAM dan Dinas Arsip (hend/pt)