Berita

BAZNAS Kaltim Lakukan Sosialisasi ZIS ke Pegawai Diskominfo

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   14 Maret 2024
  •   2:12pm
  •   Berita
  •   180 kali dilihat

 

Samarinda – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur melakukan sosialisasi penghimpunan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) kepada seluruh pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim pada hari ketiga Ramadan di ruang WIEK, Kamis (14/3/2024).

Hal ini dimaksudkan menindaklanjuti Undang-undang no 23 tahun 2011 tentang BAZNAS yang dibentuk oleh Pemerintah yang tugas dan fungsinya menghimpun dan menyalurkan ZIS, serta instruksi Gubernur Kalimantan Timur nomor 8 tahun 2021 tentang pengumpulan zakat penghasilan atau profesi, Infaq dan Sedekah serta dana sosial keagamaan.

Sebagai umat islam kita tidak pernah luput dari kewajiban Zakat. Apa itu Zakat? Bagaimana hukum Zakat? Itulah kalimat pembuka dari Wakil Ketua I BAZNAS Kaltim H. Miswan Thahadi yang hadir dalam sosialisasi.

Zakat, lanjutnya, merupakan  jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya seperti fakir miskin dan lainnya menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariah.

“Kaitan zakat dan puasa itu sangat erat. Zakat bisa menjadi pembersih hati dan pembersih harta. BAZNAS Kaltim ditugaskan untuk mengurus zakat ini menjadi fasilitator kaum muslimin,” terangnya.

Tidak hanya proses menerimaan dana ZIS, namun dalam proses penyaluran seluruhnya harus tercatat dalam Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (Simba), tentu hal ini menjadi komitmen BAZNAS Kaltim dalam transparansi pengelolaan dana ZIS. Dana zakat yang dikelola BAZNAS kaltim akan disalurkan berdasarkan 8 ansaf (fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah dan ibnu sabil).

“Sekarang semua sistem transparan. Zakat yang masuk dan keluar tercatat di aplikasi SIMBA. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap dapat semakin membangun kesadaran untuk menunaikan kewajiban berzakat,” harapnya. (cht/pt)