Berita

Balmon Samarinda Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal

  •   Primayudha
  •   23 November 2021
  •   3:19pm
  •   Berita
  •   918 kali dilihat

Samarinda---Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas I Samarinda Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika kembali memusnahkan  alat atau perangkat telekomunikasi hasil kegiatan operasi penertiban pengguna frekuensi radio ilegal tahun 2016-2021di Stasiun Monitoring HF Pulau Atas (MSPA), Selasa (23/11/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kaltim, Muhammad Faisal, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Samarinda Sugandi, Ketua KPID Kaltim Akbar Ciptanto, Kabalmon Palangkaraya, Kabalmon Banjarmasin, Ketua Orari Lokal Samarinda, Ketua Orari Lokal Balikpapan.

Dalam laporannya, pelaksanaan kegiatan pemusnahan tersebut secara legalitas telah terpenuhi yaitu surat pernyataan atau surat komitmen dari pemilik perangkat tersebut.

"Pemilik dengan sukarela menyerahkan perangkat tersebut untuk dimusnahkan karena tidak dapat diproses perizinannya yang disebabkan beberapa hal yaitu perangkat radio komunikasi/siaran adalah merupakan barang rakitan, perangkat tidak bersertifikat,"terangnya.

Ia menyebutkan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) memiliki dasar hukum pemusnahan perangkat telekomunikasi diantaranya UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11/2020 tentang Cipta kerja serta Perdirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembinaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi atau Perangkat pos dan informatika.

Pemusnahan tersebut dilakukan menyusul masih banyaknya penggunaan alat atau perangkat telekomunikasi yang tidak berizin. Selain itu, pemusnahan juga dilakukan sebagai pembelajaran kepada masyarakat terkait penggunaan  atau alat telekomunikasi yang berizin dari pemerintah. (adding/pt)