Bahas Kebebasan Hingga Perlindungan Wartawan, Dewan Pers Gelar Dialog
Samarinda - Kebebasan Pers dijamin sebagai hak asasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan merupakan suatu upaya menciptakan keadilan. Kebebasan pers tidak terelakkan lagi merupakan suatu unsur penting dalam pembentukkan suatu sistem bernegara yang demokratis, terbuka dan transparan.
Pers sebagai media informasi merupakan pilar keempat demokrasi yang berjalan seiring dengan penegakan hukum untuk terciptanya keseimbangan dalam suatu negara. Seperti halnya di Kaltim. Bersama dengan seluruh Provinsi di Indonesia, Kaltim terus berupaya memenuhi indikator kemerdekaan pers, baik itu Lingkungan Fisik dan Politik, Lingkungan Ekonomi hingga Lingkungan Hukum.
Upaya tersebut berbuah manis, hingga mengantarkan Kaltim puncaki peringkat nasional setelah tidak lepas dari 3 besar peringkat atas dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022.
Seiring dengan itu Dewan Pers Indonesia, diwakili oleh Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Ninik Rahayu, dan Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi, Atmaja Sapto Anggoro mengadakan sesi dialog bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan perwakilan pers kaltim, Jumat (09/09/2022). Dialog sekaligus ajang silaturahmi tersebut bertempat di Swiss Bel-Hotel Borneo, Jalan Mulawarman, Samarinda.
Ninik menyampaikan apresiasinya atas partisipasi seluruh pihak baik pemerintah daerah, juga pers di Kaltim sehingga dapat memperoleh pencapaian baik ini. Mantan anggota Ombudsman RI tersebut menyampaikan masukan dan sarannya untuk iklim pers di Kaltim agar lebih baik lagi.
“Perolehan Kaltim di IKP ini menjadi titik yang baik dan harapannya dapat didorong untuk menciptakan rencana baru dalam hal penataan pers, hingga upaya dibentuknya kebijakan untuk perlindungan pers di Kaltim.” terangnya
Ninik menambahkan, Dewan Pers Indonesia telah menyiapkan berbagai rekomendasi ke seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
“Jika Kaltim dapat membuat kebijakan untuk menjamin perlindungan dan kebebasan pers di daerah, akan sangat luar biasa dan dapat menjadi percontohan bagi daerah lain. Bahkan, IKP tahun selanjutnya tentu bisa meningkat lebih lagi.” imbuhnya.
Gagasan ini diutarakan dan menjadi fokus pembahasan dalam hal upaya seluruh pihak memberikan perlindungan bagi pers, dan agar terhindar pula dari kriminalisasi insan pers.
Disisi lain, Dewan Pers terus mendorong akselerasi verifikasi media massa yang bergerak dalam industri pers. Verifikasi ini penting agar selain bertujuan memberikan perlindungan insan pers, juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas, untuk mengetahui media mana yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan media mana yang kurang memberi manfaat atau justru menimbulkan dampak buruk.
Untuk diketahui, langkah yang terus gencar digerakkan ini telah menyasar 374 perusahaan media sepanjang tahun 2021, dan menargetkan kembali di tahun 2022 yakni sebanyak 450 media yang tersebar di Indonesia tak terkecuali Kaltim.
Nampak hadir mewakili unsur Pemerintah Daerah Kaltim yakni Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan dan Kepegawaian Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kaltim Inni Indarpuri dan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Irene Yuriantini, serta sejumlah perwakilan elemen pers di Kaltim. (sw/pt)