Berita

Akses Informasi Publik Hak Setiap Orang Tanpa Kecuali

  •   Edwin Derry Mahatma
  •   7 September 2021
  •   5:38pm
  •   Berita
  •   814 kali dilihat

Jakarta-  Komisi Informasi Pusat gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik tentang kesadaran hak untuk memperoleh informasi bagi penyandang disabilitas secara Virtual, Senin (6/9/2021).

Alasanya Disabilitas belum mendapat tempat di masyarakat. Kehadirannya  masih  dipandang sebelah mata. Keterbatasan yang dimiliki, membuat mereka dianggap sebagai kelompok yang lemah, tidak berdaya dan hanya perlu  mendapatkan belas kasihan.  Hak-hak mereka sebagai manusia seringkali diabaikan. Mulai dari hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan hingga  hak kemudahan mengakses fasilitas umum dan informasi publik.

Dengan mengahadirkan nara sumber Benni Irawan selaku Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Anjas Pramono Pemuda penyandang disabilitas berprestasi dan Komisioner KI sendiri Wafa Patria Umma.

Wafa mengatakan Undang-Undang  Dasar UUD 1945, sudah dengan tegas  menjamin para penyandang disabilitas.  Setidaknya dalam Pasal 28H ayat (2)  UUD 45, menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Lebih lanjut, menurutnya KI Pusat melalui penerbitan Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) menegaskan kewajiban Badan Publik memberikan layanan Informasi Publik bagi penyandang disabilitas. Dalam Pasal 24 Perki ini menyatakan, Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas, paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan atau braille.

Sementara itu, Benni Irwan menyampaikan bahwa Kemendagri berusaha mengawal pelaksanaan Perki 1/2021 tentang SLIP agar pelayanan Informasi Publik oleh Badan Publik memberikan pelayanan yang baik terhadap penyandang disabilitas.

Ia mengatakan sudah ada Surat Edaran dan bahkan Keputusan Mendagri tentang perlunya pembiayaan pelayanan Informasi Publik yang diupayakan dari APBD setiap provinsi.

Adapun Anjas Pramono, seorang difabel yang sangat cerdas dan telah mampu membuat lima aplikasi untuk penyandang disabilitas menyampaikan harapannya, meski penyandang disabilitas hanya kelompok kecil namun Undang-Undang Dasar telah menjadi hak akses Informasi Publik bagi seluruh rakyat.

“Masih banyak yang salah memahami tentang disabilitas, penyandang disabilitas itu bukan hanya mereka yang ada sekarang ini namun semua orang diatas usia enam puluh tahun adalah disabilitas karena harus menggunakan alat bantu sehingga perhatian terhadap disabilitas harus tinggi,” kata Anjas, sebagai penyandang disabilitas tuna daksa yang pernah diundang khusus ke White House (Gedung Putih) Amerika Serikat berkat kontribusinya dalam pembuatan aplikasi bagi disabilitas (win/pt)