Berita

6.355 Warga Binaan Kaltim dan Kaltara Dapat Remisi

  •   prabawati
  •   16 Agustus 2021
  •   12:08pm
  •   Berita
  •   597 kali dilihat

Samarinda - Sebanyak 6.355 warga binaan di lembaga pemasyarakatan se Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mendapat remisi atau pengurangan hukuman menjelang perayaan HUT ke-76 RI.

Penyerahan remisi secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Timur H. Isran Noor didampingi Wakil Gubernur H. Hadi Mulyadi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Sofyan di Halaman Lapas Kelas II A Samarinda, Senin 16 Agustus 2021.

Pemberian remisi kepada para tahanan terdiri atas Remisi Umum (RU) I atau pengurangan masa hukuman sebanyak 6.254 orang dan Remisi Umum II atau bebas sebanyak 101 orang.

Gubernur Isran menyampaikan pesan kepada seluruh warga binaan untuk tetap melaksanakan disiplin dalam mengikuti program binaan baik itu di Lapas, Rutan maupun di Lembaga Pembinaan Kemasyarakatan Anak.

"Bagi yang mereka yang bebas murni ya seperti biasa meningkatkan keimanan, ketawaan dan beraktifitas seperti biasa," harapnya

Mantan Bupati Kutai Timur itu meminta kepada petugas jajaran pemasyarakatan untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan.

"Ayomi dan berikan bimbingan serta didikan kepada mereka, pedomani pancasila sebagai landasan, senantiasa mengedepankan Bhineka Tunggal Ika, semangat toleransi serta menghindari ujaran kebencian,"pintanya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Sofyan menjabarkan dari 6.355 warga binaan yang mendapatkan remisi dengan rincian sebagai berikut, Lapas Kelas II Samarinda sebanyak 618 orang RUI 612 orang dan RU2 6 orang.

Berikutnya, Lapas Kelas II A Balikapan sebanyak 868 orang, RU1 : 868 orang, RU2 : 1 orang, Lapas Kelas II A Tenggarong sebanyak 710 orang, RU1 : 710 orang, RU2 : nihil, Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda sebanyak 740 orang, RU1: 693 orang, RU2 : 47 orang; Lapas Kelas II A Bontang sebanyak 751 orang, RU1 : 733 orang, RU2: 18 orang.

Selanjutnya Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong sebanyak 210 orang, RU1: 200 orang, RU2 : 10 orang; Lapas Kelas IIA Tarakan sebanyak 482 orang RU1 : 472 orang, RU2: 10 orang; LPKA Kelas II Samarinda sebanyak 43 orang, RU1 42 orang, RU2: 1 orang; Lapas kelas II B Nunukan sebanyak 454 orang, RU1: 453 orang; RU2 : 1 orang,

Kemudian, Rutan Kelas IIA Samarinda sebanyak 357 orang RU1 : 357 orang, RU2 : Nihil; Rutan Kelas IIA Balikpapan sebanyak 280 orang, RU1:280 orang, RU2 : nihil; Rutan Kelas II B Tanah Gerogot sebanyak 402 orang, RU1 : 402 orang, RU2 : Nihil dan Rutan Kelas IIB Tanjung Redep sebanyak 440 orang, RUI : 433 orang, RU2 : 7 orang.

"Kami berharap yang bebas nanti bisa bersosialisasi dengan masyarakat secara baik dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,"tuturnya (Prb/ty)