Aplikasi

Wakil Wali Kota Samarinda : "Komitmen OPD Dalam Menyelenggarakan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui SP4N-LAPOR"

  •   Bagus Setiawan
  •   28 Oktober 2021
  •   7:12pm
  •   Aplikasi
  •   538 kali dilihat

Samarinda - Penandatanganan nota kesepahaman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional  SP4N-LAPOR! dan Rencana Aksi 2021-2024 serta penguatan pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! yang di gagas oleh Dinas Komunikasi dan Informatika kota samarinda, bertempat di lantai II  ruang rapat Mangkupalas Balai Kota Samarinda. Kamis (28/10).

Dihadiri Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan PSDKP Sri Rezeki Marietha,  Kepala Dinas Kominfo Kota Samarinda Aji Hidayatullah serta seluruh OPD  di lingkungan pemerintah Kota Samarinda dan Kasi Opini Publik Kalimantan Selatan Chairun Ni'mah sebagai Narasumber.

 

SP4N-LAPOR!  ini ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan ditetapkannya SP4N LAPOR sebagai aplikasi umum, maka seluruh instansi wajib untuk menggunakan SP4N LAPOR dalam mengelola pengaduan pelayanan publik.

Tujuan dari penandatanganan ini untuk mewujudkan Samarinda sebagai Pusat Kota Peradaban perlu didukung oleh Sumber Daya dan Sistem yang terintegrasi, dimana pengaduan pelayanan publik merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan jalannya roda pemerintahan.

Dalam sambutannya Rusmadi mengatakan, pentingnya komitmen dari Pimpinan OPD terhadap penunjukkan admin pengelola dan tingkat koordinasi yang baik dalam merespon pengaduan dapat digunakan sebagai strategi penyusunan aksi dan pengambilan keputusan demi kebijakan ke arah yang lebih baik, terutama kepada masyarakat sebagai penerima manfaat kebijakan pemerintah.

"Saya berharap dengan penandatangan ini, kesepahaman untuk dapat bersama-sama berkomitmen dalam menyelenggarakan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui SP4N-LAPOR," Ujar Mantan  Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim periode 2016-2018. (Bgs/ty)