Aplikasi

Rencana Pemerintah Luncurkan Aplikasi SPBE Prioritas: Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik Terpadu

  •   Hendra Saputra
  •   24 Desember 2023
  •   6:47am
  •   Aplikasi
  •   1622 kali dilihat

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023, mempercepat transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional. Peraturan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan kepercayaan pelayanan publik, serta menciptakan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan satu data Indonesia terpadu.

Pemerintah berencana meluncurkan Aplikasi SPBE Prioritas untuk mendukung layanan terintegrasi, termasuk pendidikan, kesehatan, bantuan sosial dan administrasi kependudukan.

Aplikasi ini juga mencakup layanan transaksi keuangan negara sebagai layanan pembayaran terpadu yang terintegrasi dengan penyedia layanan jasa keuangan. Dalam konteks Aplikasi Super, Pemerintah menetapkan bahwa Aplikasi SPBE Prioritas harus diintegrasikan dan diluncurkan pertama kali pada triwulan III tahun 2024, dengan Perum Peruri ditugaskan untuk penyelenggaraannya.

Perum Peruri, sebagai penanggung jawab, akan mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan aplikasi, mendalami kebutuhan pengguna SPBE dan merancang solusi yang tepat guna.

Adapun Pendanaan untuk penugasan ini akan berasal dari APBN atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dialokasikan pada APBN Kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE. (hend/pt)