Aplikasi

Kenalkan SP4N-LAPOR!, Masyarakat Kelurahan Riko Diharap Bisa Aktif Berikan Aduan Pelayanan Publik

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   1 Juli 2024
  •   6:36pm
  •   Aplikasi
  •   217 kali dilihat

Penajam- Masyarakat Kelurahan Riko, Kabupaten Penajam Paser Utara, menjadi target sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), yang diinisiasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur. Acara ini digelar dalam rangka mendukung Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF), Senin (1/7/2024).

Dalam kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dikenalkan dengan layanan pengaduan yang ditujukan kepada aparat desa dan kelurahan serta masyarakat umum. Aplikasi SP4N-LAPOR! ini diharapkan menjadi alat utama dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional.

Dalam sambutan Kepala Diskominfo Kaltim yang dibacakan oleh Pranata Humas Ahli Pertama, Mardiasih, dijelaskan bahwa SP4N-LAPOR! merupakan upaya pemerintah untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.

Melalui platform ini, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan pengaduan atau aspirasi mereka terkait pelayanan publik. Sistem ini juga membantu pemerintah dalam memantau dan meningkatkan kualitas pelayanan yang mereka berikan kepada masyarakat.

“Sosialisasi ini diharapkan akan membuka pintu bagi partisipasi aktif masyarakat Kelurahan Riko dalam upaya pelestarian lingkungan dan pelayanan publik yang lebih baik. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang sistem ini, warga diharapkan dapat mengambil langkah konkret untuk melaporkan masalah-masalah yang mereka temui sehari-hari, khususnya masalah-masalah lingkungan,” jelas Mardiasih.

Lebih lanjut, Asih menjelaskan bahwa sosialisasi SP4N-LAPOR! juga merupakan bentuk dukungan terhadap program FCPF-CF. Program ini bertujuan untuk membantu negara-negara berkembang mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, meningkatkan dan melestarikan stok karbon hutan, serta mengelola hutan secara berkelanjutan.

Program pengurangan emisi Indonesia di provinsi Kalimantan Timur bertujuan untuk menurunkan laju deforestasi dan degradasi hutan di 12.7 juta hektar lahan yang kaya akan hutan hujan tropis dan keanekaragaman hayati. Kelurahan Riko adalah salah satu dari wilayah-wilayah tersebut, dan kehadiran SP4N-LAPOR! di sini bermaksud untuk menginformasikan masyarakat setempat tentang cara mengambil bagian dalam program ini.

Selain mengenalkan mengenai SP4N-LAPOR!, masyarakat Kelurahan Riko juga diberi pemahaman mengenai fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara, yang bisa dimanfaatkan pula untuk melihat keterbukaan informasi dari pemerintah.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Riko semakin aktif dalam memberikan aduan terkait pelayanan publik dan turut serta dalam pelestarian lingkungan. (cht/pt)