Anti Hoax

Penipuan Melalui WhatsApp Mengatasnamakan Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto

  •   pipito
  •   24 Oktober 2021
  •   6:17pm
  •   Anti Hoax
  •   1382 kali dilihat

Samarinda- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Puguh Harjanto jadi korban. Melalui pesan singkat WhatsApp namanya dicatut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp tersebut yang berisikan meminta-minta uang kepada sejumlah pejabat di Kaltim. Bahkan, dikabarkan salah satu pejabat di OPD Pemprov Kaltim menjadi salah satu korbannya.

Tidak hanya itu, beberapa rekan kerja dan almamater beliau (Puguh) turut dimintai uang. Begitu juga beberapa pejabat lain di Kota Bontang yang merupakan daerah awal meniti karir dan mengabdi serta pernah bekerja sebagai kepala DPMPTSP Bontang.

“Saya pastikan bahwa hal tersebut adalah tidak benar. Warga harap berhati-hati jika menemukan modus-modus penipuan serupa,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (24/10).

Orang itu melakukan penipuan menggunakan WhatsApp saya. Dia juga pake foto profil saya. Setelah itu dia minta uang sama teman saya, ucap Puguh.

Agar korban mudah percaya, oknum penipuan tersebut menggunakan foto profil saya. Oknum itu melakukan penipuan dengan cara melakukan kloning atau menggandakan aplikasi pesan singkat WhatsApp milik korban. Kemudian, pelaku mulai menghubungi calon korban. Seperti pejabat, dan orang lain yang ada dalam daftar kontak milik korban, terang Puguh lagi.

Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya tersebut adalah penipuan. Dia meminta kepada masyarakat agar lebih hati-hati dan waspada agar tidak ada lagi korban selanjutnya yang mengatasnamakan dirinya, imbaunya seraya mengajak untuk tetap waspada.

“Celah seperti ini tetap berisiko menimbulkan modus kejahatan baru di WhatsApp. Apabila terdapat korban yang dirugikan secara materi. Maka pelaku aksi kejahatannya harus masuk ke ranah hukum, urai Puguh.

Sesuai regulasi, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45a Ayat 1 UUD Nomor 19 Tahun 2016 ITE, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pasalnya, perbuatan tersebut tidaklah terpuji, tutupnya. (dpmtspprovkaltim/pt)