Anak

Anak Usia 13-17 Tahun Pernah Alami Kekerasan

  •   prabawati
  •   4 Agustus 2021
  •   2:43pm
  •   Anak
  •   2435 kali dilihat

Samarinda - Data Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan UNICEF tahun 2018 menunjukkan bahwa, sebanyak 1 dari 2 anak laki-laki berusia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional.

"1 dari 3 anak pernah mengalami kekerasan fisik dan 1 dari 17 anak mengalami kekerasan seksual,"ungkap Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hj. Noryani Sorayalita, saat membuka Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak Bagi Media Massa se Kaltim, di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Rabu (4/8)

Sedangkan anak perempuan yang juga berusia 13-17 tahun, 3 dari 5 anak pernah mengalami kekerasan emosional. 1 dari 5 anak pernah mengalami kekerasan fisik, 1 dari 11 anak perempuan mengalami kekerasan seksual.

Kondisi ini diperparah dengan sebanyak 76-88 persen anak-anak dan remaja belum mengetahui adanya layanan untuk mengantisipasi kekerasan.

Kondisi sebagaimana dimaksud tentunya belum selaras dengan amanah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana Undang-Undang Perlindungan Anak disusun berdasarkan prinsip-prinsip hak anak dalam KHA dan menjadi landasan bagi sejumlah kebijakan pemerintah terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Namun, faktanya belum cukup mengakomodir upaya-upaya pemenuhan hak anak, walaupun Indonesia telah 30 tahun meratifikasi KHA, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami substansi KHA, termasuk para pembuat kebijakan dan penyelenggara negara. Padahal KHA dalam pasal-pasalnya mewajibkan pula kepada setiap negara yang telah meratifikasi.

Lanjutnya, Aplikasi Konvensi Hak Anak melalui pengembangan kabupaten/kota Layak Anak sebagai salah satu strategi pemenuhan hak anak di Indonesia yang telah ditetapkan di Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 tahun 2011.

Di mana salah satu indikatornya adalah tersedianya sumber daya manusia terlatih KHA yang mampu menerapkan hak-hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan.

Soraya menambahkan 9 Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Timur terpilih sebagai peraih penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Hasil ini menunjukan bahwa 90 persen kabupaten/kota telah berkomitmen mengimplementasikan Konvensi Hak Anak dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak di kabupaten/kota.

Diakhir sambutannya Soraya mengajak untuk hidup bersih dan sehat serta meningkatkan data tubuh, sehingga terhindar dari penyakit termasuk Covid 19. (Prb/ty)