Mempererat Silaturahmi dan Menggali Keistimewaan 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan
Samarinda - Memperingati Bulan Suci Ramadan dan mempererat tali silaturahmi, Dharma Wanita Persatuan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim, mengadakan kegiatan Gebyar Ramadan 1445 H diisi dengan “Kajian Ilmu Fiqih Wanita Ramadan 1445 H,” dengan penceramah Ustadzah Hayati Fashiha.
Kegiatan berlangsung di Mushola Amal Bakti DPUPR & PERA Provinsi Kaltim, Jalan Tengkawang, Jumat (29/3).
Acara dihadiri oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur beserta anggota, tampak hadir juga Ketua DWP Diskominfo Kaltim, Ima Chelwina Faisal.
Ketua DWP Dinas PUPR Kaltim, Marliana Wahyuningrum Firnanda menyampaikan pengajian ini adalah untuk menjalin silaturahmi antara anggota dan pengurus dari Dharma Wanita Persatuan instansi pemerintah dan vertikal yang ada di lingkungan Provinsi Kaltim.
“Kita Sudah memasuki hari ke 18 ramdhan dan tinggal 12 hari kita akan merayakan Idul Fitri,”tuturnya.
Marliana berharap dengan materi yang disampaikan oleh ustajah tentang keistimewaan dalam 10 hari terakhir bulan Ramadhan, semua dapat mengetahui amalan-amalan yang dapat dilakukan.
“Mudah-mudahan kita terpilih menjadi salah satu yang mendapatkan Lailatul Qadar,” ucapnya.
Ustadzah Hayati Fashiha dalam ceramahnya menjelaskan tentang beribadah di 10 hari terakhir bulan Ramadan, dimana Nabi Muhammad SAW dikenal sebagai manusia yang paling giat dalam meraih ridha Allah SWT dengan memanfaatkan waktu-waktu penuh keutamaan untuk meningkatkan kualitas ketaatan, beribadah, bertaqarrub, dan beri’tikaf.
10 hari terakhir Ramadan memiliki keistimewaan tersendiri, di mana Rasulullah pun mengencangkan ibadahnya.
Beri’tikaf memiliki tempat dan aktivitas khusus, yaitu di masjid dengan melakukan ibadah seperti dzikir, doa, membaca Al-Quran, shalat sunnah, bershalawat, bertaubat, beristighfar, dan lainnya.
Hukum i'tikaf adalah Sunnah dengan syarat utama niat dan berdiam diri di masjid.
Orang yang melakukan i'tikaf karena nadzar tidak boleh keluar masjid kecuali jika ada kebutuhan atau udzur, seperti haid atau sakit yang tidak memungkinkannya berdiam diri di dalam masjid. I'tikaf akan batal jika melakukan hubungan suami istri. (Prb/ty).