Agama

Kemenag RI Gelar Kompetisi Film Pendek Islami

  •   pipito
  •   20 Februari 2022
  •   12:02pm
  •   Agama
  •   858 kali dilihat

Samarinda - Kementerian Agama RI secara serentak menggelar Kompetisi Film Pendek Islami (KFPI) Tahun 2022.

Kompetisi dengan mengusung tema “Ku Syiar Islam dengan Caraku”, berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI no. 203 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan Kompetisi Film Pendek Islami (KFPI), ini dilaksanakan pada bulan Februari hingga Agustus 2022

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Prov. Kaltim, Muhammad Isnaini baru-baru ini.

Muhammad Isnaini menjelaskan dalam prosesnya sendiri dibagi dalam dua tahap, dimana tahap pertama adalah Seleksi Tingkat Provinsi pada bulan Juni hingga Juli 2022. Tiga besar di tiap Provinsi kemudian akan diikutsertakan dalam kompetisi di tingkat Nasional pada bulan Agustus 2022 mendatang.

Adapun Event tahunan ini bertujuan untuk mensyiarkan agama Islam yang moderat kepada masyarakat, melestarikan seni dan budaya serta kearifan lokal yang bernuansa islami, meningkatkan rasa cinta dan bangga generasi muda akan seni budaya Islam dan mengembangkan kreatifitas dalam memanfaatkan tekhnologi.

Event ini diharapkan bisa memberikan kesempatan kepada kaum milenial Kalimantan Timur untuk memanfaatkan teknologi dalam mensyiarkan agama Islam,” tuturnya.

Panitia telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan dalam kompetisi tersebut. Syarat dan ketentuan tersebut antara lain:

  1. Syarat Pesertaa.
    A)Warga Negara Indonesia;
    B).Beragama Islam;
    C).Berusia paling tinggi 40 tahun;
    D)Perorangan atau kelompok;
    E).Peserta mengirimkan paling banyak 3 (tiga) judul film dalam satu akun media sosial.

  1. Kriteria Film
    A).Tidak pernah diikutsertakan dalam kompetisi apa pun sebelumnya;
    B).Berisi promosi, imbauan, seruan, atau informasi positif sesuai tema yang ditetapkan;
    C).Durasi paling singkat 6 (enam) menit dan paling lama 10 (sepuluh) menit;
    D).Jenis film berupa: Realita, Dokumenter dan Fiksi;
    E).Menyertakan trailer dengan durasi 30 (tiga puluh) atau 60 (enam puluh) detik untuk publikasi;
    F).Mewakili daerah yang sama sesuai dengan identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari pemilik karya tersebut; G).Menggunakan subtitle Bahasa Indonesia bagi film yang menggunakan bahasa daerah;
    H).Penggunaan materi musik atau film yang memiliki hak cipta karya orang lain harus mencantumkan sumbernya atau melampirkan surat izin dari pemilik karya;
    I).Mencantumkan logo Kementerian Agama pada film yang diikutsertakan;
    J).Film yang dikompetisikan menjadi hak milik Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI;
    K).Film dan trailer harus di upload di akun Youtube/Instagram masing-masing sebelum didaftarkan dengan hastag #bimasislamkemenagkaltim #kfpikemenagkaltim #kfpikaltim2022.

Adapun total hadiah di tingkat provinsi, dengan rincian:

  1. Juara I akan mendapat Rp.6.000.000 (enam juta rupiah),
  2. Juara 2 mendapat Rp.5000.000 (lima juta rupiah),
  3. Juara 3 mendapat Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), sementara itu;
  4. Runner up 1 mendapat Rp4.000.000 (empat juta rupiah),
  5. Runner up 2 mendapat Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan
  6. Runner up 3 mendapat Rp.3000.000 (tiga juta rupiah).

Sedangkan hadiah di tingkat nasional:

  1. Juara 1 mendapat Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah),
  2. Juara 2 mendapat Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah),
  3. Juara 3 mendapat Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah),
  4. Runner up 1 mendapat Rp 17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah),
  5. Runner up 2 mendpaat Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan
  6. Runner up 3 mendapat Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Lanjutnya, dalam Kompetisi Film Pendek Islami tahun 2022 tersebur melibatkan dewan juri di tingkat Provinsi hingga nasional.

“Juri berasal dari unsur praktisi perfilman, budayawan, profesional, akademisi, media dan influencer. Insan film kawakan Indonesia, Christine Hakim didaulat menjadi ketua Dewan Juri. Total hadiah 1 Miliar Rupiah telah disediakan Kemenag RI bagi para pemenang KFPI 2022. Jumlah Ini merupakan akumulasi dari tingkat provinsi maupun nasional," tutupnya. (kanwilkemenagkaltim/pt)