Agama

Kegiatan Bulanan DWP DPUPR & PERA Prov. Kaltim: Menggali Fiqih Wanita Bersama Ustadzah Hayati Fashiha

  •   Hendra Saputra
  •   25 Agustus 2023
  •   11:33am
  •   Agama
  •   557 kali dilihat

Samarinda - Dalam semangat mempererat tali silaturahmi, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR & PERA) Prov. Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar acara rutin bulanan. Untuk kali ini berjudul "Kajian Ilmu Fiqih Wanita”, berlangsung di Mushola Amal Bakti DPUPR & PERA Prov. Kaltim yang berlokasi di Jalan Tengkawang No. 01, Samarinda, Jumat (25/8/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur beserta anggota. Penceramah pada acara ini adalah Ustadzah Hayati Fashiha, LC., M.A.

Deasy Meira Syahfitri Nasution selaku Wakil Ketua Bidang III DWP DPUPR & PERA Prov. Kaltim, mewakili Ketua DWP Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang & Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, Marliana Wahyuningrum Firnanda, menyampaikan rasa syukur atas kehadirat Allah SWT yang memberikan rahmat serta hidayahnya kita bisa berkumpul di Mushola Amal Bakti DPUPR & PERA Prov. Kaltim.

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas ilmu fiqih wanita dengan fokus pada sunah-sunah dalam shalat.

“Selamat dan apresiasi tinggi kepada semua peserta, khususnya para ibu-ibu Ketua DWP IP dan Vertikal yang hadir,” ucapnya. Ia berharap ilmu yang diperoleh dari kajian fiqih wanita ini akan memberikan manfaat dan mempererat silaturahmi.

Sementara Ustadzah Hayati Fashiha, dalam ceramahnya, membahas tentang sunah-sunah shalat dengan tujuan memastikan shalat kita berjalan baik dan sempurna. Beliau mengingatkan bahwa untuk memahami sunah-sunah shalat, kita perlu memahami terlebih dahulu rukun-rukun shalat.

“Ada tujuh belas rukun sholat, diantaranya niat, takbiratul ihram (ucapan "Allahuakbar"), berdiri bagi yang mampu, membaca surah Al-Fatihah, ruku (membungkukkan badan), thuma'ninah (kemudian diam sebentar), i'tidal (berdiri setelah ruku), sujud dua kali dan berbagai tahapan lainnya,” jelasnya.

Ustadzah Hayati menjelaskan bahwa seluruh amalan shalat yang tidak termasuk dalam rukun dan kewajiban shalat adalah sunnah-sunnah shalat. Sunnah shalat tidak mempengaruhi validitas atau batalnya shalat seseorang.

“Terdiri dari dua jenis, sunnah-sunnah shalat bisa berupa ucapan dan juga perbuatan. Dengan demikian, para peserta kajian mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tata cara shalat yang benar dan sunnah-sunnah yang menyertainya,”tutupnya. (hend/pt)