Agama

DWP DPUPR & PERA Prov. Kaltim Gelar kegiatan Gebyar Ramadan 1444 H

  •   Hendra Saputra
  •   7 April 2023
  •   6:20pm
  •   Agama
  •   568 kali dilihat

Samarinda - Dalam rangka memperingati Bulan Suci Ramadan 1444 H dan mempererat tali silaturahmi, Dharma Wanita Persatuan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR & PERA) Prov. Kaltim, mengadakan kegiatan Gebyar Ramadan 1444 H diisi dengan "Kajian Ilmu Fikih Wanita Ramadan 1444 H."

Kegiatan yang dilaksanakan di Mushola Amal Bakti DPUPR & PERA Prov. Kaltim, Jalan Tengkawang No. 01 Samarinda, Jum'at (7/4/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur beserta anggotanya dan selaku penceramah adalah Ustadzah Hayati Fashiha, LC., M.A.

Ketua DWP Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang & Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, Marliana Wahyuningrum Firnanda menyampaikan tujuan diadakannya pengajian ini adalah untuk menjalin silaturahmi antara anggota dan pengurus dari Dharma Wanita Persatuan instansi pemerintah dan vertikal yang ada dilingkungan provinsi Kalimantan Timur.

Tidak hanya itu, sambungnya untuk mempelajari ilmu fikih serta amalan-amalan yang nantinya jika dilaksanakan  menjadi satu catatan kebajikan dan mendapatkan pahala yang nantinya tentunya sebagai tabungan diakhirat.

Dalam kesempatan tersebut, ia pun menaruh besar harapannya kegiatan ini nantinya bisa berjalan secara regular, jadi tidak hanya dibulan Ramadan tetapi dibulan-bulan hijriah tetap terlaksana.

“Tetap bisa terlaksana minimal dalam dua pekan sekali dan tetap bisa mengundang seluruh pengurus dan anggota DWP instansi pemerintah dan vertikal dilingkungan provinsi serta dari paguyuban balai kementerian PUPR sendiri,” terangnya.

Ditempat yang sama Ustadzah Hayati Fashiha  dalam ceramahnya menyebutkan Fikih merupakan satu cabang ilmu yang khusus membahas tentang hukum syariat amaliah yang diamalkan, jadi Fikih itu membahas mengenai yang ada amalannya.

Adapun materi hari ini yang dibahas mengenai Nikah (suamimu; Nerakamu dan Surgamu) hari ini kita akan membahas Fikih Nikah tentang rumah tangga. Sebab, ini masalah krusial yang terjadi di masyarakat.

“Rukun menikah yaitu ada mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali nikah perempuan, saksi nikah, terakhir syarat sah nikah yakni ijab dan qabul. Setelah itu adanya Mahar yang merupakan salah satu kewajiban pertama suami kepada istri,” jelas Ustadzah Hayati Fashiha.

Tampak hadir Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kalimantan Timur, Indri Indah Winarni Riza. (hend/pt)