Waspada Ancaman Deepfake dan AI di Era Digital
Bandung – Ancaman penyalahgunaan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), khususnya teknologi deepfake kian nyata dan berpotensi merugikan masyarakat. Sandiman Ahli Muda Direktorat Kebijakan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Jodie Prasetyo menyampaikan, pemerintah terus mengoptimalkan strategi dan kebijakan nasional dalam menghadapi ancaman siber dan AI.Jodie menjelaskan, pemerintah terus memperkuat kebijakan keamanan siber melalui berbagai regulasi.
Di antaranya UU Nomor 11 Tahun 2008 yang diperbarui menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, UU Nomor 27 Tahun 2022, Perpres Nomor 47 Tahun 2023, serta Peraturan BSSN Nomor 11 Tahun 2024.“BSSN berperan aktif dalam perlindungan risiko AI dengan menyusun kebijakan dan standar keamanan siber, pedoman sistem AI, pelatihan SDM, monitoring dan audit keamanan, hingga penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah, sektor swasta dan masyarakat,” ungkapnya dalam Webinar Sandikamimania Series #68 bertema, Deepfake dan AI 2026: Ancaman Baru bagi Masyarakat Digital yang digelar Diskominfo Jawa Barat secara daring pada Rabu (28/1/2026).
Kolaborasi BSSN dan pemerintah daerah, kata dia, difokuskan pada penguatan tata kelola, kapasitas teknis, evaluasi keamanan, serta peningkatan kesadaran siber publik. Dalam kesempatan yang sama, IT Konsultan dan Trainer PT Infotech Global Indonesia, Nazar Firman Pratama mengungkapkan bahwa Indonesia kini menjadi negara pengguna AI terbesar ketiga di dunia, setelah Amerika Serikat dan India. Kondisi ini menjadi peluang sekaligus tantangan, sehingga literasi digital dan kewaspadaan terhadap ancaman siber menjadi semakin penting bagi masyarakat digital Indonesia. (KRV/pt)








