Samarinda – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur menggelar kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) pada Modul e-Walidata SIPD-RI Tahun 2025, sebagai langkah strategis dalam memastikan akurasi dan validitas data pembangunan daerah.

Kegiatan yang digelar 25-27 Februari 2025 di Hotel Mercure Samarinda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas data yang digunakan sebagai dasar perencanaan, evaluasi, serta pengambilan kebijakan di berbagai sektor pemerintahan.

Proses validasi ini pun digelar guna memastikan data yang disajikan relevan, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Proses verifikasi dan validasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam perencanaan dan evaluasi kebijakan daerah memiliki tingkat akurasi yang tinggi. Dengan data yang valid, kita dapat meningkatkan efektivitas perumusan kebijakan serta mendorong transparansi dalam pengelolaan data sektoral di Kalimantan Timur," terang Statistisi Ahli Muda Diskominfo Kaltim, Untung Maryono.

Proses verifikasi dan validasi ini melibatkan berbagai Perangkat Daerah (PD) serta pemangku kepentingan lainnya guna memastikan keselarasan dan konsistensi data.

Hadir sebagai narasumber yakni dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim.

Diketahui, DSSD sendiri menjadi salah satu instrumen penting dalam Sistem Satu Data Indonesia (SDI), yang mendukung transparansi dan keterpaduan data antarinstansi.

Selain pembaharuan dan sinkronisasi data, Sumber Daya Manusia (SDM) Perangkat Daerah selaku Produsen Data juga menjadi tantangan dalam menjaga keselarasan data, terlebih jika SDM tersebut silih berganti.

“Untuk itu selaku wali data, kami (Diskominfo Kaltim) mengupayakan ada standarisasi. Melalui kegiatan ini, Diskominfo Kaltim berharap dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengelolaan data sektoral serta meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan berbasis data yang valid dan berkualitas,” tutupnya. (sef/pt)

Foto : Rizki Kurniawan

Comments (2)
Leave a Comment