Samarinda -  Gubernur Kalimantan Timur H Isran Noor kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 065/395/B.Org-TL, Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Surat Edaran Gubernur menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan menerapkan Work from Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work from Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) yang dilakukan dengan menerapakan protokol kesehatan secara lebih ketat, Pengaturan waktu kerja secara bergantian dan Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Sistem Kerja Pegawal Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah selama PPKM disesuaikan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah Work from home (WFH).

Dalam pelaksanaan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran setiap pimpinan Perangkat Daerah agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Penetapan mengenai lever wilayah PPK dan sektor-sektor evena esensial dan kritikal berpedoman pada instruksi gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Level 2 dan Level 1 serta mengoptimakan Posko Penanganan Corona Virus Disesse 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Comine Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur.

"Pelaksanaan tugad kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi,"terangnya.

Selain itu, Dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, Kepala Perangkat Daerah memastikan Pegawai ASN di lingkungan instansinya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Kemudian, mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk vaksinasi Covid-19, Mengunduh dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada smartphone yang dimilikinya, menggunakan scan digital code (QR Code) yang terintegrasi dengan platform Pedulilindungi sebagai sarana untuk melakukan pemeriksaan (skrining) dan pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor

Selanjutnya, mengajak keluarga dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi Pedulilindundi pada smartphone masing-masing dan menerapkan disiplin protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun.

Pemberlakukan Surat Edaran ini mulai berlaku 17 Januari 2022 sampai dengan berakhimya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat yang ditandatangani Gubernur Isran tanggal 24 Januari 2022 ini juga ditembuskan Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB RI. (Prb/ty).


Comments (2)
Leave a Comment