Samarinda - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim menyelenggarakan kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Statistik Sektoral dan Infromasi Geospasial Tingkat Provinsi tahap I tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari dan diikuti para produsen data dari Perangkat Daerah Kaltim, mulai 28-30 April bertempat di di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Senin (28/4/2025).
Partisipasi aktif seluruh produsen data PD dalam kegiatan verifikasi dan validasi ini diharapkan dapat memaksimalkan pengisian data hingga 100 persen ke dalam portal Satu Data Kaltim dan Jaringan Informasi Geospasial.
Statistisi Ahli Muda Diskominfo Kaltim, Ika Wahyuni, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Data Statistik Sektoral dan Informasi Geospasial di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, Ika Wahyuni menyoroti bahwa akurasi data yang disampaikan oleh beberapa Perangkat Daerah terkadang belum sepenuhnya terpenuhi. Melalui proses verifikasi ini, Diskominfo sebagai walidata dapat memantau progres pengumpulan data oleh para produsen data.
“Bagi produsen data yang masih memiliki kekurangan kelengkapan data, kami memberikan batas waktu hingga tanggal 16 Mei 2025,” tegasnya.
Ika Wahyuni juga menjelaskan bahwa Standar Data merupakan landasan bagi data tertentu, mencakup konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, satuan, dan asumsi.
Pelaksanaan verifikasi ini, imbuhnya, tidak hanya bertujuan untuk mengklarifikasi validitas data, tetapi juga memberikan pendampingan kepada Perangkat Daerah dalam menyajikan data dan informasi yang akurat.
Tampak hadir pada kegiatan tersebut Statistisi Ahli Muda Diskominfo Kaltim Untung Maryono dan Pranata Komputer Ahli Madya BPS Kaltim, Khairil Anwar, (Prb/ty)
foto : teguh