SEKRETARIAT
Tugas Pokok
Menyiapkan bahan perumusan bahan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, administrasi umum, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan administrasi keuangan, monitoring, evaluasi serta pelaporan.
Fungsi
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan, perencanaan program, administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan serta pelaporan
- Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan program, administrasi umum dan kepegawaian , serta keuangan.
- Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan asset, perpustakaan dan hokum, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi serta pengaduan masyarakat.
- Penyiapan bahan koordinasi da sinkronisasi penyusunan dan pelaporan keuangan, monitoring dan evaluasi serta verifikasi dan akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi administrasi umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, serta keuangan UPTD.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya .
Komentar