Samarinda - Diskominfo Kaltim menggelar kegiatan Pendampingan Desk Rencana Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Provinsi Kalimantan Timur, yang berlangsung di Hotel Aston Samarinda pada 24-26 Februari 2025.
Kegiatan ini menghadirkan salah satu narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sayuri Egaravanda, yang lebih akrab disapa Sari. Dalam pemaparannya, Sari menjelaskan mengenai rencana dan anggaran terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Beberapa regulasi yang dibahas antara lain Peraturan Presiden (Perpres) No. 95/2018 tentang SPBE, Perpres No. 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
Selain itu, ada juga Keputusan Menteri PANRB No. 962/2021 tentang Pedoman Pemantauan Evaluasi SPBE dan Pedoman Menteri PANRB No. 6/2023 mengenai Tata Cara Evaluasi SPBE.
Sari juga menyoroti Surat Edaran (SE) MenpanRB No. 18/2022 tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.
Tujuan utama dari rencana ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan efisiensi dan keterpaduan dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui Arsitektur dan Peta Rencana SPBE.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, serta Plt. Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Diskominfo Kaltim, Denny Ruliansyah. (hend/dfa)