Kesehatan

Selamat! RSUD AWS Raih Akreditasi Paripurna

  •   Khajjar Rohmah
  •   12 April 2023
  •   11:43am
  •   Kesehatan
  •   1752 kali dilihat

Samarinda - Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) berhasil meraih Akreditasi Paripurna. Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini, meraih predikat tertinggi pada penilaian akreditasi yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP).

AWS sebagai Rumah Sakit Kelas A berhasil meraih penilaian memuaskan pada setiap item survei selama proses penilaian akreditasi yang berlangsung sejak 24 hingga 29 Maret 2023.

"Alhamdulillah, kami RSUD AWS bisa mempertahankan status akreditasi Paripurna. Semoga dengan pencapaian ini, kami dapat meningkatkan mutu pelayanan dan menjaga keselamatan pasien dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat Kaltim," ujar Direktur RSUD AWS Samarinda, dr. David Hariadi Masjhoer melalui pesan Whats App, Rabu (12/4/2023).



Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kaltim, dr. Jaya Mualimin secara khusus turut menyampaikan ucapan selamat dan sukses pada jajaran Direksi RSUD AWS atas pencapaian Akreditasi Paripurna.

“Dengan pencapaian ini, saya minta agar menjadi standar dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien. Maka kepuasan layanan memberikan kepuasan yang semakin meningkat. Pelayanan publik di RSUD AWS semakin excellent dan puas sehingga layananya prima,” kata dr. Jaya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang belum merasa puas terhadap layanan RSUD AWS. Msyarakat dapat melapor melalui kotak pengaduan yang disediakan oleh RS.

“Pasti akan direspon baik untuk perbaikan pelayanan selanjutnya,” imbaunya.



Dinas Kesehatan juga akan terus melakukan upaya bersama Fasilitas Kesehatan baik Puskesmas (PKM) maupun RS rujukan agar terus meningkatkan layanan kepada masyarakat.

RSUD AWS telah menerima Surat Keterangan Hasil Akreditasi dengan Nomor: 0124.SKH-AKRE.IV.2023 yang menyatakan status akreditasi Paripurna. Surat ini dikeluarkan pada tanggal 11 April 2023 yang ditandantangani oleh Direktur Utama LARS DHP, dr. Heru Ariyadi.  Surat keterangan hasil akreditasi berlaku selama sertifikat akreditasi dari Kementerian Kesehatan belum dikeluarkan.  (KRV/pt)