Berita

Setiap Orang Berhak Menerima Informasi

  •   pipito
  •   27 April 2021
  •   12:44pm
  •   Berita
  •   838 kali dilihat

JAKARTA- Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Kaltim melalui Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan beserta rombongan melakukan koordinasi dan konsultasi ke Ditjen Informasi IKP Kementrian Kominfo RI, di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Hadir Kepala Bidang IKP dan Kehumasan, Irene Yuriantinie.

Koordinator Tata Kelola Komunikasi Publik Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan  Komunikasi Publik, Mulyani mengatakan bahwa permintaan informasi harus selalu terpenuhi. Bahkan UU Negara RI tahun 1945 salah satu pasalnya mengatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Lanjut ia terangkan, UU 23/2014 tentang Pemda yakni Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah. Sedangkan, Peraturan Menteri No 8 Tahun 2019 salah satu cuplikan lampiran UU pembagian urusan Bidang Kominfo tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika yang menerangkan ada 11 Urusan.

Urusan tersebut, yakni (1) diantaranya perumusan kebijakan teknis bidang informai dan komunikasi publik, (2) monitoring opini dan apirasi public, (3) monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi pemerintah daerah, (4) pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik, (5) pengelolaan media komunikasi publik, (6) Pelayanan Informasi Publik, (7) layanan hubungan media, (8) kemitraan dengan pemangku kepentingan, (9) manajemen komunikasi krisis, (10) Penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, (11) dukungan administratif, keuangan dan tata kelola komisi informasi di daerah.

Mulyani menambahan menyambut baik dengan koordinasi dari Diskominfo Prov Kaltim. Berharap agar Pemerintah daerah dapat bersinergi terus menerus dengan pemerintah Pusat. 

Sub KoordinatorTata Kelola Komunikasi Publik Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan  Komunikasi Publik Hardy Kembar Pribadi  mengatakan urusan pelayanan publik  semua proses komunikasi tidak dapat dikotakkan.

Dijelaskannya, Pihak dari Direktur Tata Kelola Komunikasi publik  Ditjen IKP telah menyiapkkan beberapa Juknis, antara lain Juknis monitoring ISU dan menajemen komunikasi krisis, juknis pengelolaan konten dan media, komunikasi publik , Juknis pelayanan informasi publik dan juknis penggelolaan hubungan media dan kehumasan pemda.

 Juknis sangat dibutuhkan karena dapat memberikan gambaran mengenai posisi instansi dan persepsi publik mengenai lembaga. Tidak hanya memantau media masa dan media sosial, lewat juknis ini juga Kominfo RI mendorong Dinas Kominfo untuk melakukan pengumpulan pendapat umum (polling) untuk mengetahui apa yang menjadi pendapat publik terhadap suatu kebijakan. Selain itu, Dinas Kominfo ditugaskan memantau aduan masyarakat, imbuhnya.

Pembagian urusan pemerintahan bidang Kominfo yaitu, sub bidang pos dan telekomunikasi dan hubungan Bidang Sarana Komunikasi Diseminasi Informasi, terang Hardy. (pt)