Berita

Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi, KI Lakukan FGD Bersama PPID se-Kota Samarinda

  •   Khajjar Rohmah
  •   9 Maret 2023
  •   4:16pm
  •   Berita
  •   276 kali dilihat

Samarinda - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Perangkat Daerah, merupakan pintu keterbukaan informasi publik bagi masyarakat. Untuk itu, peran PPID harus diperkuat agar layanan pemberian informasi dapat semakin cepat dan berkualitas.

Menyadari pentingnya tugas dan fungsi PPID, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama PPID di lingkup Perangkat Daerah (PD) Pemerintah Kota Samarinda.

Ketua KI Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih mengungkapkan, dengan peningkatan kualitas layanan PPID maka masyarakat bisa semakin merasakan manfaat keterbukaan informasi di Samarinda.

“Kemarin, pemkot sudah melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi di kecamatan dan kelurahan. Di tingkat kabupaten/kota monev dilakukan provinsi. Sedangkan di tingkat provinsi, monev dilakukan oleh pusat. Semuanya dilakukan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di wilayah kita,” kata Ramaon saat membuka FGD PPID di Hotel Puri Senyiur, Kamis (9/3/2023) pagi.

Bertindak sebagai narasumber, Komisioner Bidang PSI KI Kaltim Muhammad Khaidir dan Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Diskominfo Kota Samarinda, Euis Eka April Yani.



Dalam penyampaiannya Khaidir menuturkan, dengan prestasi Pemerintah Kota Samarinda yang memiliki predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022, maka Pemkot memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas.

Di sinilah PPID memiliki peran besar dalam implementasi pelayanan informasi publik. Sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan PPID yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) 1 Tahun 2021.

“Setiap badan publik harus memiliki PPID demi mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan berkualitas,” ujar Khaidir.

Sementara, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif ataupun lembaga lain yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD atau sumbangan masyarakat.

Di tempat yang sama, Euis Eka April Yani selaku narasumber menambahkan, pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk menciptakan good governance sebagai salah satu ciri negara demokratis.
 
“Bentuk menjunjung tinggi kedaulatan rakyat adalah mewujudkan hak masyarakat untuk tahu,” pungkasnya.



FGD PPID se-Kota Samarinda ini dihadiri oleh Kepala Bidang IKP Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini dan puluhan peserta dari perwakilan PPID lingkup Pemerintah Kota Samarinda. (KRV/pt)

Foto: Teguh Prasetyo