Berita

Sinkronisasi Pelayanan Kepemudaan, Dispora Kaltim Susun RAD Tahun 2023

  •   Rizky Kurniawan
  •   9 Maret 2023
  •   9:59pm
  •   Berita
  •   628 kali dilihat

Samarinda - Sesuai amanat peraturan presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan masing-masing perangkat Daerah. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim melakukan fasilitasi Tim Koordinasi Pergub Rencana Aksi Daerah (RAD) Kepemudaan di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (9/3).

Mewakili Asisten Pemkesra Setdaprov Kaltim, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Andi Muhammad Ishak menuturkan kepemudaan telah menjadi salah satu isu penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Hal itu tertuang secara eksplisit dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

"Koordinasi lintas pemangku kepentingan merupakan salah satu strategi yang diyakini dapat meningkatkan akselerasi pembangunan kepemudaan," ucap Andi Ishak saat memimpin rapat.

Lanjutnya, menurut Andi kegiatan rapat penyusunan rencana aksi daerah (RAD) kepemudaan ini diharapkan dapat mensinkronisasi pelayanan kepemudaan, dimana diperlukan perspektif bersama lintas sektoral khususnya pada sektor pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Agus Tianur mengatakan RAD merupakan dokumen yang memuat indikator sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan juga referensi bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan suatu tema kebijakan tertentu.

"Ini sebagai wujud komitmen bersama dari para pemangku kepentingan untuk mencapai suatu perubahan konkret yang disepakati bersama dalam sejumlah indikator dan target pencapaiannya dalam periode tertentu," ungkap Agus Tianur.

Oleh karena itu, tujuan penyusunan RAD Kepemudaan dapat memberikan panduan dan arahan dalam pelaksanaan pembangunan kepemudaan bagi institusi pemerintah dan jejaring organisasi pemuda serta pemangku kepentingan kepemudaan lainnya, baik pada tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. (Rzk/ty)