Berita

Singgung SiLPA, Isran Tegaskan Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Transparan dan Akuntabel

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   22 Juni 2021
  •   2:24pm
  •   Berita
  •   475 kali dilihat

SAMARINDA— Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan mendukung terwujudnya Good Governance dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Maka, pengelolaan keuangan daerah perlu segera secara profesional, transparansi dan akuntabel. 

Hal tersebut ditegaskan Gubernur  Kaltim, Isran Noor pada Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kaltim dengan sejumlah agenda yang salah satunya penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kaltim tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan secara langsung dan virtual di Gedung D lantai 6 DPRD Kaltim, Senin, (21/6/2021).

“Alhamdulillah, atas usaha kita bersama, laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun 2020, memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pegecualian (WTP) dari BPK RI dan opini kita dicapai 8 (delapan) kali. Namun, tidak kalah pentingnya bagaimana visi Kaltim tahun 2023 yakni berani untuk Kaltim berdaulat dapat diwujudkan. Tentunya dengan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,”ungkap Isran.

Dalam kesempatan tersebut, Isran menuturkan persetujuan bersama terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, maka Pemprov dihadapkan pada rangkaian tugas selanjutnya yakni penyusunan APBD perubahan 2021 dan APBD tahun 2022. Tugas tersebut diharapkan cepat selesai agar terhindar dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

“Kita berharap kedua proses pembahasan APBD perubahan 2021 dan APBD tahun 2022 diselesaikan tepat waktu untuk menghindari keterlambatan dan SiLPA,” ucapnya.

Mantan Bupati Kutim ini juga menyebut adanya SiLPA yang dialami Pemprov Kaltim karena berbagai faktor. Termasuk sejak terjadinya pandemi Covid-19 hampir dua tahun terakhir ini, menyebabkan semua program terganggu. Selain itu, faktor Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun DBH (dana bagi hasil) dari pusat ke daerah.

“Jadi banyak persoalan yang menyebabkan terjadinya SiLPA, seperti DAK maupun DBH. Terkait penggunaan anggaran, kita disuruh berhati-hati menggunakannya. Sudah banyak buktinya hanya gara-gara keteledoran banyak orang yang tersandung hukum. Karena itu, lebih baik SiLPA dari pada disalahgunakan,” tegasnya.

Isran juga membeberkan bahwa bukan hanya Kaltim yang mengalami SiLPA, namun juga terjadi di seluruh daerah. Dikarenakan perubahan dan pergeseran anggaran terutama  saat pandemi Covid-19 yang masih terjadi sekarang ini. (cht/pt)