Berita

Penuhi Hak Anak, KemenPPPA RI Gelar Sosialisasi atas Informasi Layak Anak

  •   Hendra Saputra
  •   31 Januari 2023
  •   5:18pm
  •   Berita
  •   833 kali dilihat

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, mengadakan Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak atas Informasi Layak Anak melalui Standarisasi dan Sertifikasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA). Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui daring, Selasa (31/01/2023).

Kesempatan tersebut Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rr. Endah Sri Rezeki dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan sebagaimana diatur di UU No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Informasi Layak Anak (ILA) adalah Informasi yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan terkait dengan perkembangan jiwa dan sosial anak mengikuti perkembangan usia dan kematangannya," paparnya.

Endah pun menuturkan Hak Anak Atas Informasi juga dimuat dalam konvensi hak anak pasal 17 yaitu tiap anak berhak mengakses informasi dan materi lainnya dari beragam sumber. Informasi ini hendaklah berupa informasi yang bermanfaat dan dapat dipahami anak.

“Seiring dengan adanya perkembangan teknologi dan informasi, literasi digital yang memiliki dampak positif yaitu berupa informasi yang dapat diakses dengan cepat mudah, serta murah. Hal ini tentu memungkinkan komunikasi antar-pengguna di seluruh dunia yang tidak terbatas oleh geografis dan budaya,” imbuhnya.

Disamping itu, menurutnya kemajuan ini juga memiliki dampak lain. Dampak Negatifnya adalah tidak ada yang menjamin keabsahan atau kebenaran informasi dengan maraknya berita hoaks. Oleh karena itu, beberapa payung hukum yang telah mengatur harus dapat menjadi jawaban untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan informasi, serta disinformasi yang dapat merugikan.

Adapun kewajiban pemerintah dalam upaya perlindungan anak dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak pasal 73A. ayat 1: perlu adanya koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait. Peraturan Presiden No. 25/2021 tentang kebijakan kabupaten /kota layak anak dimana pemerintah berkoordinasi dan bermitra lintas K/L atau OPD, bekerja sama dengan LM,DU dan Media. Pemerintah melalui K/L dan perangkat daerah wajib berperan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Regulasi lainnya diatur pula pada UU Perlindungan anak pasal 56 (1) yaitu Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat, antara lain bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak.

Dengan demikian, Upaya Pemenuhan Hak Anak Atas Informasi Layak Anak diperlukan sebuah fasilitas dengan beragam sumber informasi layak anak yang terintegrasi yang menyenangkan untuk anak-anak  yaitu Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA).

“Oleh karena itu diperlukan pula sinergi kerjasama antar stake holder terkait dalam hal ini yaitu KemenPPPA RI, Kemenkominfo RI, Kemendikbud RI, Kemenag RI dan Kemenpora RI terkait informasi layak anak ini,” sambungnya.

Terakhir Endah turut menyosialisasikan terkait adanya Pusat informasi dengan fokus pada penyediaan (informasi, tempat bermain, tempat peningkatan kreativitas, tempat konsultasi) yang dibutuhkan oleh anak-anak, dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak.

“Pusat Informasi Sahabat Anak diantaranya mewujudkan pusat informasi layak anak yang terintegrasi dalam bentuk PISA akan berkontribusi bagi terwujudnya KIA,” tutupnya. (hend/sef/pt)