Berita

Pemerintah Keluarkan Peraturan Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

  •   pipito
  •   29 Mei 2022
  •   1:50pm
  •   Berita
  •   840 kali dilihat

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Apa saja aturannya? Berikut poin-poin yang perlu diketahui dalam Permendagri tersebut.

Aturan ini disebut untuk menghindari nama-nama aneh pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Dikutip dari Permendagri tersebut, Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi dari Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik serta dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Dokumen Kependudukan meliputi data-data diantaranya, Biodata Penduduk, Kartu Keluarga

Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Akta Pencatatan Sipil

Dikutip dari salinan Permendagri Nomor 73, aturan di atas tercantum pada Pasal 2 Permendagri 73 Tahun 2022 menyebutkan pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan harus dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Sementara, Kriterianya tercantum dalam Pasal 4 yaitu,  Kriteria Terbaru Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan Mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Sedangkan Tata Cara Penulisan Nama Terbaru di KTP dan KK terdapat pada Pasal 5 dalam Permendagri 73 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan.

Point-point tersebut meliputi, menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan, Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca, Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Selanjutnya padaPasal 8 dalam Permendagri 73 Tahun 2022 menjelaskan apabila kebijakan tersebut tidak berpengaruh untuk orang-orang yang tidak mengikuti aturan baru tentang pencatatan nama versi lama.

Berikut bunyi Pasal 8 itu, “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku”.

Namun bagi masyarakat yang melanggar setelah aturan ini berlaku maka konsekuensinya adalah tidak dicatatkan namanya dalam dokumen kependudukan. Selain itu, pejabat yang melanggar aturan itu akan dikenai sanksi.

Masyarakat yang ingin melakukan perubahan nama sesuai aturan terbaru harus melalui pengadilan negeri yang tercantum dalam Pasal 4 Permendagri 73 Tahun 2022.

Pada Ayat 3 disebutkan Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Ayat 4 disebutkan “Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kemendagri/pt)