Berita

Kaltim Ikut Larangan Pusat, Larang Mudik Mulai 6 Mei

  •   Leliyana Andriyani
  •   19 April 2021
  •   10:08pm
  •   Berita
  •   369 kali dilihat

Menanggapi ramainya pemberitaan tentang larangan moda transportasi mulai tanggal 26 April nanti, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal mengatakan dengan tegas bahwa kita masih berpedoman sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor Nomor 065/1975/B.Org,

"Gubernur Kalimantan Timur sudah sejak 12 April 2021 menerbitkan Edaran Larangan Melakukan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah atau Mudik bagi ASN beserta keluarganya, ini menjadi pedoman kita sekarang belum ada SE baru lagi," kata Faisal.

Ini merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Kemudian ada pula Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.

Kuat sudah memang regulasi yang mendukung larangan mobilitasi orang antar daerah pada masa mudik lebaran tahun ini," lanjut Faisal menjelaskan.
Jadi dihimbau semua pihak bisa mentaati aturan yang telah ditetapkan dan memaklumi kenapa pemerintah harus mengeluarkan aturan ini, benar-benar semata untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang masih terus menjadi ancaman nyata bagi kita semua,
“Moda transportasinya dilarang beroperasi, masyarakatnya dihimbau dan aparatnya melakukan pengawasan, komplit sudah sebagai upaya maksimal mengurangi atau menghentikan adanya mobilisasi orang pada Idul Fitri nanti," ungkapnya mengakhiri.