DPRD Kaltim Konsultasikan Ranperda Bahasa ke Badan Bahasa
Jakarta - Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur mendampingi Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah, DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada hari baru-baru ini.
Tim Kantor Bahasa Provinsi Kaltim dipimpin oleh Kepala Kantor Bahasa, Halimi Hadibrata didampingi oleh anggota KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum Ali Kusno dan KKLP UKBI Nur Bety. Sedangkan Tim DPRD Provinsi Kaltim, terdiri atas anggota Pansus Marthinus, Hj. A. Komariah dan H. Andi Faisal Assegaf, serta tenaga ahli pansus. Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Puji Haryanto dan Mukhtar Lubis.
Rombongan diterima oleh Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo, perwakilan KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, KKLP Pelindungan dan Pemodernan, serta Sekretariat.
Hafidz Muksin menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Tim Pansus DPRD Kaltim beserta rombongan yang telah berkunjung ke Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam rangka konsultasi perda.
Lebih lanjut, Hafidz Muksin sekaligus menyampaikan beberapa program Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang selaras dengan substansi perda yang diusung pansus, seperti revitalisasi bahasa daerah.
Sementara, Imam Budi Utomo menyampaikan bahwa pada saat ini RUU Bahasa Daerah sedang diproses di Prolegnas. Penyusunan Perda Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah sudah sejalan dengan program tersebut. Serta beberapa poin masukan substansi ranperda yang menjadi catatan bagi Pansus.
“Upaya pelindungan bahasa dan sastra daerah dapat dilakukan melalui pembelajaran muatan lokal dan revitalisasi yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi daerah,”bebernya.
Dalam kesempatan tersebut Halimi Hadibrata menyampaikan bahwa Perda ini sudah berproses sejak tahun 2019.
“Terima kasih kepada DPRD Kaltim yang sudah mengagendakan pembahasan perda pada tahun ini. Harapan kami terbitnya perda akan segera ditindaklanjuti, seperti pembuatan bahan ajar muatan lokal dan penyiapan tenaga pengajar muatan lokal,” katanya.
Maryanto, perwakilan dari KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, menjelaskan bahwa upaya pansus merupakan langkah strategis dalam pengutamaan bahasa negara dan pelindungan bahasa daerah di Kaltim dalam konteks penyangga IKN. Ranperda sudah bagus dengan menyertakan pengutamaan bahasa negara selain pelestarian bahasa daerah. Maryanto memberikan masukkan perlunya ketentuan pengaturan bahasa asing untuk mendukung daya saing SDM Kaltim sebagai penyangga IKN.
Marthinus berharap dalam proses pembahasan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dapat memberikan pendampingan dalam proses penyusunan Perda ini.
“Kami berharap Perda ini tidak terkesan sekadar mengulang perda serupa yang sudah ada di daerah lain, tetapi benar-benar menjadi Perda yang menampung berbagai masukan para pihak berkompeten dan dapat diimplementasikan. Kami berterima kasih Tim Pansus beserta rombongan diterima dengan baik oleh Badan pengembangan dan Pembinaan Bahasa, "harapnya.
Sebagai penutup, dilakukan foto bersama dan penyerahan cendera mata dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa untuk DPRD Provinsi Kaltim. (hend/pt)