DPMPTSP Kaltim Sosialisasi Implementasi Perizinan & Pengawasan Berbasis Risiko di Kabupaten Mahulu
Long Apari - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim bersinergi dengan DPMPTSP Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) laksanakan Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Mahakam Ulu, Markuria Ping beserta jajaran pejabat dilingkungan Pemkab Mahakam Ulu. Sedangan DPMPTSP Kaltim melalui Bidang Pengendalian Pelaksanaan menyertakan Taufik selaku narasumber.
Adapun Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Long Apari yang dihadiri oleh lebih dari 35 orang pelaku Usaha Mikro Kecil/Menengah. Dilanjut kegiatan kedua dilaksanakan di Kantor Kecamatan Long Pahangai yang dihadiri 40 orang Pelaku Usaha, baru-baru ini.
Sosialisasi tersebut berfokus pada sosialisasi tata cara & pedoman implementasi serta pengawasan perizinan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai Peraturan BKPM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
“Kegiatan tersebut cukup menantang karena harus melalui Riam Udang dan Riam Panjang yang konon katanya sering terjadi musibah” ujar Taufik selaku narsumber DPMPTSP Kaltim.
Dirinya menjelaskan kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan bentuk dukungan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha melalui sistem OSS.
“Sosialisai ini juga sekaligus sebagai sarana penyampaian aturan-aturan terbaru terkait Penanaman Modal. OSS RBA diharapkan dapat menjadi platform layanan perizinan yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan dan keterjaminan dalam mendapat izin berusaha bagi pelaku usaha,”urainya.
Diketahui, Sesi desk pendampingan teknis efektif menyelesaikan permasalahan perizinan berusaha bagi peserta kegiatan. (DPMPTSP KALTIM/pt)