Berita

Disdikbud Provinsi Kaltim Mendukung Pengutamaan Bahasa Negara, Ranperda dan UKBI

  •   Hendra Saputra
  •   17 Maret 2023
  •   11:46am
  •   Berita
  •   520 kali dilihat

Samarinda - Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan Audiensi Pelaksanaan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2022—2024 di Kota Samarinda yang berlangsung di Hotel Amaris Samarinda, Kamis (16/3/2023).

Audiensi tersebut diikuti oleh perwakilan 26 lembaga terbina di Kota Samarinda (lembaga di bawah Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda, dan swasta) dan unsur media massa. Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan lembaga yang memiliki pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan dalam dokumen lembaga. Kegiatan ini telah dilakukan sejak tahun 2022 dan berlanjut sampai dengan tahun 2024.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur Halimi Hadibrata, mengatakan mengingatkan bahwa kegiatan ini bertujuan tidak sebatas untuk memperbaiki penggunaan bahasa ruang publik dan dokumen lembaga. Melalui kegiatan ini diharapkan tumbuh kesadaran bersama pentingnya mengutamakan bahasa negara sebagai representasi kecintaan pada bangsa dan negara.

Dirinya membeberkan dalam upaya menjaga kontinuitas dan menata penggunaan bahasa ruang publik dan dokumen negara di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, saat ini sedang dibahas Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa serta Sastra Daerah oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Halimi Hadibrata berharap agar jalinan komunikasi terus berjalan dengan baik agar bahasa Indonesia kian bermartabat.

Kadisdikbud Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Kurniawan, hadir mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam paparan materinya, Muhammad Kurniawan memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur atas penyelenggaraan audiensi ini.

“Berdasarkan data yang saya terima dari tim Kantor Bahasa menunjukkan bahwa sebagian besar lembaga pemerintah dan pendidikan sudah mengutamakan bahasa negara. Hanya penggunaan bahasa ruang publik lembaga swasta yang masih rendah. Selanjutnya, secara menyeluruh masih kurang dalam dokumen lembaga. Saya kira dengan keluarnya Pemendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemda perlu segera membuat aturan turunan dan dalam penyusunannya melibatkan Kantor Bahasa agar sesuai ejaan yang berlaku,”jelasnya.

Kurniawan menyadari bahwa dalam penyusunan dokumen lembaga seperti surat undangan memerlukan pemahaman dan penguasaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Perlu dilakukan peningkatan kompetensi berbahasa bagi staf di setiap lembaga yang terkait dalam penyusunan surat.
Selain itu, perlu dilakukan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi pegawai di setiap lembaga untuk mengetahui kemahiran berbahasanya.

Terkait UKBI, Koordinator KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, Ali Kusno, menyampaikan, “UKBI bagi siswa gratis dan hasilnya akan diketahui kemahiran siswa dalam mendengarkan/menyimak, merespons kaidah, dan membaca. Apabila dapat dilakukan secara menyeluruh bagi siswa SMA/SMK di Kaltim, hasilnya akan menjadi pangkalan data yang dapat dimanfaatkan guru, sekolah, maupun Disdikbud dalam memformulasikan pendekatan belajar yang efektif bagi siswa.” Lebih lanjut Ali Kusno menyampaikan bahwa dalam Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa serta Sastra Daerah telah dituangkan ketentuan pasal UKBI.

Setelah memahami arti penting UKBI tersebut dan tidak adanya biaya yang dibebankan, Kepala Disdikbud Provinsi Kaltim, Muhammad Kurniawan antusias dan sepakat apabila dapat diberlakukan bagi seluruh siswa SMA/SMK di Kaltim.

“Nanti tinggal dikoordinasikan Disdikbud dan Kantor Bahasa Provinsi Kaltim mengenai teknis pelaksanaannya nanti. Menurut Saya ini sangat positif dan perlu. UKBI tidak hanya perlu diterapkan bagi siswa, tetapi juga bagi guru-guru,”katanya.

Sementara, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Kusharyanto selaku narasumber kedua, menyampaikan rasa senang dan terima kasih karena dilibatkan dalam kegiatan ini. Dirinya menyebutkan Pelibatan Ombudsman sudah tepat karena terkait penerapan regulasi, yakni UU Nomor 24 Tahun 2009. Penggunaan bahasa sedikit banyak dapat berpengaruh terhadap pelayanan publik. Seringkali permasalahan layanan publik ditimbulkan oleh kesalahpahaman akibat dari  penggunaan bahasa. Lebih lanjut, Kusharyanto menuturkan bahwa penilaian yang telah diberikan oleh Kantor Bahasa Provinsi Kaltim terhadap penggunaan bahasa ruang publik dan dokumen lembaga dapat menjadi nilai tambahan dalam evaluasi pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman.

Abd. Rahman selaku narasumber ketiga perwakilan KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum menyampaikan hasil penilaian terhadap penggunaan bahasa ruang publik dan dokumen pada 26 lembaga terbina di Kota Samarinda. Secara keseluruhan menunjukkan skor di atas 75% lebih tinggi dari target sebesar 59,93%.

“Hasil evaluasi pada tahun 2022 menunjukkan fakta bahwa sebagian besar lembaga pemerintah dan pendidikan telah mengutamakan bahasa negara di ruang publik dan dokumen lembaga. Lembaga swasta belum sepenuhnya mengutamakan bahasa negara. Kendala perbaikan penggunaan bahasa pada ruang publik terletak pada belum adanya penganggaran. Kendala perbaikan penggunaan bahasa pada dokumen lembaga terletak pada tata naskah dinas” tutup Abd. Rahman. (hend/pt)