Diharap Semakin Informatif, Faisal Ajak Institusi Polri Tananamkan Mindsite Digital Hingga Tangkal Hoaks
Balikpapan - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal menghadiri sekaligus menjadi narasumber diskusi Keterbukaan Informasi Publik di daerah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.
Acara tersebut mengangkat tema "Mewujudkan transparansi dalam pelayanan informasi publik melalui Sistem Pengelolaan Informasi Terpadu (SPIT) dan MediaHUB guna menghadapi pemilu 2024" bertempat di Hotel Golden Tulip Balikpapan, Jalan Jendral Sudirman No.7 Klandasan Ilir Kamis,(9/3/2023).
Faisal dalam paparannya mengatakan, saat ini kita berada pada era keberlimpahan informasi. Setiap orang dapat dengan cepat memperoleh informasi. Setiap orang dapat dengan mudah memproduksi informasi.
Hal itu diperkuat dengan lahirnya Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Undang-Undangnya sudah lama sekali Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Tidak ada alasan lagi untuk tidak terbuka,"jelas Mantan Kabag Humas Pemkot Samarinda tersebut.
Kemudian Faisal pun melihat bahwa di tubuh institusi Polri pun sekarang sudah sangat baik akses informasinya, walaupun terkadang masih banyak orang-orang mengatakan belum informatif.
Namun, dihadapan jajaran kepolisian Faisal mengungkapkan, ukuran yang dilihat apakah Kaltim sudah menjalankan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yakni survei yang dilakukan Komisi Informasi Pusat.
Ia menerangkan bahwa Kaltim selalu masuk di 10 besar untuk Indeks Keterbukaan Informasi Publik, Tahun 2021 berada di peringkat sembilan dengan nilai indeks 76,96 kemudian di tahun 2022 naik satu peringkat di posisi ke delapan dengan nilai 77,61.
"10 Besar Nasional dan Informatif itu susah. Kita (Kaltim) 10 besar Nasional untuk Keterbukaan Informasi Publik, walaupun kita harus terus membenah diri di dalam,"ujar Faisal disambut tepuk riuh peserta acara.
Kemudian yang menjadi ukuran kedua adalah peringkat Monitoring dan Evaluasi (Monev). Dilanjutkannya menurut amanat UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik ada informasi yang diberikan setiap saat, serta merta, berkala dan Informasi yang dikecualikan.
Selain itu, Pria berkacamata ini juga berbicara tentang kehumasan dan digitalisasi. Dirinya sependapat bahwa semua orang bisa menjadi Influencer (Figur di media sosial) tetapi ketika terjadi sebuah krisis di dalam organisasi idealnya tunjuk satu orang untuk menjadi juru bicara.
"Ketika kita ingin mempublikasikan dan membranding sesuatu, semua atau kita adalah humas. Tetapi ketika terjadi isu dan krisis jangan semua dari kita jadi juru bicara. Pasti akan kacau nanti,"tegas Faisal yang juga seorang Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Unmul.
Berbicara tentang dunia Kehumasan dan Informasi di era sekarang, tidak terlepas dari yang namanya penyebaran berita Hoaks apalagi Indonesia sekarang memasuki Tahun politik jelang pemilu 2024.
Faisal juga menerangkan bahwa Hoaks itu sekarang sudah menjadi Industri. Dari data yang ia peroleh bahwa Indonesia masuk dalam 10 daftar negara yang kecanduan internet dan media sosial.
Namun, terlepas dari hal itu banyak manfaat positif yang bisa kita dapatkan dari sosial media. Diskominfo Kaltim juga sekarang sedang gencar gencarnya menggaungkan literasi digital di setiap sektor.
Pihaknya juga sekarang berusaha mengajak masyarakat dari semua kalangan untuk membangun mindsite digital sebagai bagian dari literasi digital guna memberikan edukasi agar tidak terlibat dalam penyebaran Hoaks dan sebagainya.
"Kita di Kominfo masuk ke literasi digital. Kita mulai dari hulunya. Kita ajak hal hal positif yang bermanfaat dengan digital ini. Bisa hasilkan uang, nambah wawasan,"tambahnya. (rey/pt)