Aplikasi

Ukur Potensi dan Kompetensi PNS, BKD Gunakan SIMAC

  •   prabawati
  •   8 Februari 2022
  •   9:21am
  •   Aplikasi
  •   1078 kali dilihat

Samarinda - UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai (PKP) BKD Provinsi Kaltim melaksanakan kegiatan penilaian potensi dan kompetensi tahap satu bagi PNS di lingkungan Pemprov Kaltim.

Bagian menarik dikesempatan ini, kegiatan pengukuran yang dilaksanakan UPTD PKP BKD Kaltim merupakan pertama kalinya menggunakan sistem ukur terbaru berbasis digital yang diberi nama SIMAC (Sistem Informasi Assessment Center).

“Hari ini kita sudah menggunakan sistem baru namanya SIMAC, berbasis CAT. Di desain nantinya digunakan untuk secara massal, dengan perkembangan teknologi kini BKD bisa melakukan ujian maupun penilaian kompetensi itu dengan cepat,” kata Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah saat membuka acara penilaian potensi dan kompetensi PNS, di UPTD PKP BKD Kaltim beralamat Jl Kartini, Senin (7/2).

Diddy mengungkapkan pengukuran tersebut merupakan salah satu langkah penting dalam rangka menyusun pemetaan profil PNS yang valid dan sekaligus membantu instansi dalam membangun manajemen talenta.

"Ini (pengukuran kompetensi) merupakan bagian daripada mata rantai dalam membangun manajemen talenta PNS,”terangnya.

Menurutnya, untuk di level seleksi terbuka pengisian jabatan eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pun idealnya ke depan melalui sistem talenta.

Bahkan kata Diddy, seorang pegawai itu sejak dia golongan III pun sudah mesti dipersiapkan track recordnya melalui pengukuran kompetensi sama halnya seperti yang dilaksanakan pada kesempatan ini.

Lebih lanjut Diddy menuturkan, agar peserta pengukuran potensi dan kompetensi tidak perlu khawatir atas hasil pengukuran kali ini, sebab hasil tes bukan menuntut lulus atau tidak lulus ujian, tetapi terpenting berkat adanya kesempatan ini maka profil kompetensi pegawai akan terukur jelas yang korelasinya akan terlihat dari pola pikir dan sikap.

“Mudah-mudahan semua hasilnya (pengukuran kompetensi) nanti Memenuhi Syarat (MS) idealnya, selain ada kategori Kurang Memenuhi Syarat (KMS), dan Masih Memenuhi Syarat (MMS). Sedangkan untuk potensi ada Optimal atau Cukup Optimal. Intinya idealnya MS dan Optimal,” tuturnya.

Adapun, PNS yang diukur pada tahap kali ini terdiri dari pejabat level pelaksana maupun fungsional yang rata-rata dengan berpangkat golongan  III (tiga). (BKDKaltim/Prb/ty).